JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani mengungkapkan penetapan Hari Raya Imlek menjadi hari libur nasinoal diputuskan tahun 2003. Saat itu, hari libur nasional ditetapkan oleh Presiden RI kelima, Megawati Soekarnoputri.
Hal ini Puan katakan dalam acara 'Imlekan Bareng Banteng' yang digelar DPP PDI Perjuangan (PDIP) dan disiarkan secara virtual.
Puan mengatakan bahwa pada 19 tahun lalu, Presiden Kelima Megawati Soekarnoputri menetapkan saat pidato pada perayaan Imlek di Kemayoran, Jakarta.
"Saat itu Ibu Megawati sebagai Presiden Republik Indonesia mengumumkan bahwa Imlek menjadi hari libur nasional dan secara resmi berlaku mulai di tahun 2003. Keputusan itu diambil oleh Ibu Megawati atas kesadaran pentingnya menguatkan persatuan dan rasa persaudaraan," kata Puan, Jumat, 12 Februari.
Puan menuturkan, perayaan Imlek sebagai salah satu libur nasional memiliki semangat menguatkan persatuan dan rasa persaudaraan. Semangat itu penting diwujudkan di tengah berbagai tantangan dalam menghadapi pandemi COVID-19.
"Ujian berat ini hanya bisa kita lalui jika kita bersatu, bertawakal kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, dan terus berikhtiar. Semoga perayaan Imlek tahun ini. meneguhkan persatuan dan semangat persaudaraan bangsa Indonesia," tutur anak Megawati Soekarnoputri tersebut.
BACA JUGA:
Meskipun Imlek tahun ini dirayakan dengan kesederhanaan di tengah pandemi, Puan yakin makna tahun baru China ini tidak berkurang.
"Saya ucapkan selamat Hari Raya Imlek kepada seluruh umat Khonghucu dan masyarakat keturunan Tionghoa. Mari di tahun kerbau logam ini, kita isi dengan kerja keras yang menjadi sifat shio kerbau. Kita jadikan tahun ini sebagai tahun Indonesia menjawab semua tantangan. Tahun pemulihan Indonesia," pungkasnya.