Presiden Putin Tandatangani UU Penarikan Ratifikasi Rusia Terhadap Perjanjian Larangan Uji Coba Nuklir Komprehensif
Ilustrasi rudal balistik Rusia. (Wikimedia Commons/Dmitry Terekhov)

Bagikan:

JAKARTA - Presiden Rusia Vladimir Putin telah menandatangani undang-undang tentang penarikan ratifikasi Rusia dari Perjanjian Larangan Uji Coba Nuklir Komprehensif (CTBT) pada Hari Kamis.

Perjanjian tersebut ditandatangani atas nama Rusia pada tanggal 24 September 1996 di New York dan diratifikasi oleh Rusia pada tanggal 27 Mei 2000. Dokumen tersebut seharusnya menjadi instrumen hukum internasional utama untuk menghentikan segala jenis uji coba nuklir.

Namun hingga saat ini, perjanjian tersebut belum berlaku karena belum diratifikasi oleh 8 dari 44 negara yang memiliki senjata nuklir atau berpotensi menciptakannya.

Menurut dokumen yang dipublikasikan di portal hukum resmi, undang-undang yang diadopsi dirancang untuk mengembalikan keseimbangan dalam komitmen pengendalian senjata nuklir, melansir TASS 2 November.

Disebutkan, dokumen tersebut memberikan dasar hukum bagi Rusia untuk menarik instrumen ratifikasinya, namun bukan penarikan negara tersebut dari CTBT. Itu berlaku pada hari publikasi resminya.

Sebelumnya, juru bicara Kremlin Dmitry Peskov mengatakan, penarikan ratifikasi ini akan menyejajarkan posisi Rusia dengan Amerika Serikat, yang menandatangi Perjanjian CTBT tetapi tidak meratifikasinya.

"Mereka (kontak dengan Washington) tidak diperlukan," kata Peskov, saat ditanya apakan Presiden Vladimir Putin akan mengontak Amerika Serikat, sebelum membuat keputusan akhir penandatanganan undang-undang mengenai pencabutan ratifikasi CTBT oleh Rusia menjadi undang-undang,

Peskov juga menegaskan, penarikan ratifikasi CTBT tidak berarti Rusia berencana melakukan uji coba nuklir.

Sebagai dokumen multilateral, Perjanjian CTBT dimaksudkan untuk menjadi instrumen utama hukum internasional untuk menghentikan semua jenis uji coba nuklir.

Namun hingga saat ini, perjanjian tersebut belum berlaku karena belum diratifikasi oleh delapan dari 44 negara yang memiliki senjata nuklir atau berpotensi memilikinya.Selain Amerika Serikat, negara yang belum meratifikasi yakni China, Mesir, Israel, Iran, India, Korea Utara dan Pakistan.

Rusia sendiri menandatangani perjanjian tersebut di New York pada 24 September 1996, sebelum kemudian meratifikasinya pada 27 Mei 2000.

Sementara itu, Robert Floyd, ketua Organisasi Pelarangan Uji Coba Nuklir Komprehensif, yang bertugas mempromosikan pengakuan terhadap perjanjian tersebut, menyesalkan langkah Rusia.

"Keputusan Federasi Rusia hari ini untuk mencabut ratifikasi Perjanjian Pelarangan Uji Coba Nuklir Komprehensif sangat mengecewakan dan sangat disesalkan," cuit Floyd, yang telah mencoba melobi pejabat senior Rusia agar mereka berubah pikiran di X, seperti mengutip Reuters.

Diketahui, Rusia pasca-Soviet belum melakukan uji coba nuklir. Uni Soviet terakhir melakukan uji coba pada tahun 1990 dan Amerika Serikat pada tahun 1992.