Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU)  mengajukan revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden agar sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Hal ini disampaikan Ketua KPU Hasyim Asy'ari saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR, Jakarta, Selasa, 31 Oktober.

"Pertimbangan yang kami ajukan ialah yang pertama bahwa sehubungan dengan dibacakan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90 perlu dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan dalam peraturan KPU nomor 19 tahun 2023 tentang pencalonan peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden mengenai syarat usia menjadi calon presiden dan wakil presiden," ujar Hasyim dilansir ANTARA.

Adapun berdasarkan pertimbangan dalam huruf (a) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 berbunyi, "bahwa berdasarkan hasil evaluasi tata cara pencalonan Presiden dan Wakil Presiden pada pemilihan umum tahun 2019, perlu dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan serta penggantian terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden".

Untuk itu, KPU perlu menetapkan peraturan tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. Pasalnya, dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 di dalam amar putusan disebutkan pertama mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian.

Lalu, menyatakan Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945. Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi ‘berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'.

Di dalam rancangan perubahan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 pada pasal 13 ayat 1 huruf (q) ditentukan bahwa syarat untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden adalah huruf (q) berusia paling rendah 40 tahun.

Kemudian, di dalam rancangan perubahan PKPU 19 tahun 2023 menjadi pasal 13 ayat 1 huruf (q) syarat untuk menjadi presiden dan wakil presiden adalah huruf q berusia paling rendah 40 tahun atau pernah sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk pemilihan kepala daerah.

Sebelumnya, pada Senin (30/10), Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyoroti gugatan yang dilayangkan kepada KPU karena diduga menerima pendaftaran bakal pasangan capres-cawapres sebelum mengubah PKPU, Hasyim mengatakan pihaknya siap memenuhi panggilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Kalau nanti sudah ada panggilan sidang, kami hadiri sidangnya," katanya.

Gugatan kepada KPU atas dugaan perbuatan melawan hukum, karena menerima pendaftaran bakal pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dilayangkan ke PN Jakarta Pusat.

Dalam gugatan tersebut, ketua KPU seharusnya melakukan berkonsultasi dengan DPR terlebih dahulu, lewat rapat dengar pendapat, untuk merevisi PKPU sebelum menerima berkas pendaftaran Prabowo dan Gibran sebagai calon peserta Pilpres 2024.

Perubahan PKPU tersebut dinilai perlu untuk menyesuaikan dengan keputusan.