Hakim Enny Nurbaningsih Susul Anwar Usman dan Arief Hidayat Diperiksa MKMK
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyapa wartawan sebelum sidang tertutup dengan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Gedung II MK, Jakarta, Selasa (31/10/2023) malam. (ANTARA/Fath Putra Mulya)

Bagikan:

JAKARTA - Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyusul Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat diperiksa oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK).

Enny diperiksa secara tertutup dalam pengusutan laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi dalam memeriksa dan memutus Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Kepada wartawan, Enny yang tampak mengenakan batik berwarna biru dan hitam itu mengaku belum tahu apa yang akan ditanyakan MKMK kepada dirinya.

“Belum tahu saya ditanya apa,” kata Enny di halaman gedung II MK, dilansir ANTARA, Selasa, 31 Oktober.

Sebelumnya, Arief Hidayat tiba di lokasi yang sama pada pukul 17.24 WIB. Sementara itu, Anwar Usman lebih dahulu diperiksa pada pukul 16.10 WIB.

Mereka diperiksa secara tertutup oleh tiga anggota MKMK, yakni Jimly Asshiddiqie, Wahiduddin Adams, dan Bintan R. Saragih.

Sebelumnya, Jimly Asshiddiqie mengatakan pihaknya menggelar dua sidang pada Selasa, yakni sidang terbuka untuk memanggil para pelapor dan sidang tertutup untuk hakim konstitusi selaku terlapor.

"Ada dua jenis sidang yang akan dilakukan, yaitu sidang terbuka untuk memeriksa pelapor dan sidang tertutup untuk memeriksa hakim. Sidang pelapor pada pagi hari jam 9.00; sidang untuk hakimnya malam hari," kata Jimly usai pertemuan tertutup dengan sembilan hakim konstitusi di gedung MK, Jakarta, Senin (30/10).

Pada Senin (16/10), MK mengabulkan sebagian Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A. dari Surakarta, Jawa Tengah.

Dalam gugatannya, Almas memohon syarat pencalonan peserta pilpres berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.

Putusan itu menjadi kontroversi karena dinilai sarat konflik kepentingan. Laporan masyarakat yang menduga adanya pelanggaran kode etik hakim konstitusi dalam memeriksa dan memutus perkara itu kemudian bermunculan.

Ketua MKMK itu pun mengatakan hingga Senin (30/10), pihaknya telah menerima 18 laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik para hakim MK.

"Jadi, sekarang sudah ada 18 laporan, sudah nambah lagi dua laporan pada hari ini. Dari 18 itu, ada enam isu. Kemudian, ada sembilan (hakim) terlapor; tetapi (laporan) yang paling pokok, paling utama, paling banyak itu Pak Anwar Usman," ujar Jimly.