JAKARTA - - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memeriksa Wakil Ketua MK Daniel Yusmic Pancastaki Foekh secara tertutup.
Daniel diperiksa secara tertutup oleh tiga anggota MKMK, yaitu Jimly Asshiddiqie, Wahiduddin Adams, dan Bintan R. Saragih.
Dilansir ANTARA, Daniel pun tidak memberikan keterangan apa pun kepada awak media. Dia hanya melambaikan tangan ketika memasuki lift untuk menuju ruang sidang, Kamis, 2 November.
Sebelumnya, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan apabila hakim MK terbukti melanggar kode etik, maka MKMK juga bisa diyakinkan untuk membatalkan Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait perubahan syarat menjadi capres dan cawapres.
"Berarti sesuai Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman Pasal 17 ayat 7, (perkara) dilakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) lagi oleh majelis berbeda," kata Jimly di Jakarta, Rabu (1/11).
BACA JUGA:
Sebelumnya, Selasa (31/10) dan Rabu, MKMK telah memeriksa enam hakim konstitusi terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik, yakni Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Manahan Sitompul, dan Suhartoyo.