TARAKAN - Dua residivis di Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) menyekap, menyiksa, dan mencabuli seorang bocah perempuan yang masih berusia 4 tahun. Bahkan, kedua residivis itu menyiksa kemaluan korban.
Dua orang residivis, yakni RM (31) dan SK (41), tak lagi bisa berkutik saat ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Tarakan. Kedua residivis ini kembali harus berurusan dengan hukum karena ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap seorang bocah perempuan.
Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya mengatakan kasus pencabulan sadis ini terungkap setelah ibu korban melihat korban sedang berada di kamar tersangka sembari menangis. Korban pun mengadu kepada ibunya bahwa kemaluan korban sakit lantaran telah dicabuli oleh kedua tersangka.
"Pelapor melihat anaknya berada di dalam kamar terlapor. Anak dari pelapor ini kesakitan di kemaluannya," ungkap Randhya, Kamis 26 Oktober.
BACA JUGA:
Menurutnya, untuk mencegah korban berteriak, kedua tersangka menyekap mulut korban dengan lakban. Saat itulah, kedua tersangka melancarkan aksinya mencabuli korban.
Atas perbuatannya, tersangka RM dan SK dijerat dengan UU Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.