Sabu Rasa Ikan Berhasil Digagalkan Polres Tarakan
Foto via Antara

Bagikan:

JAKARTA - Satuan Reserse Narkoba Polres Tarakan, Kalimantan Utara, berhasil menggagalkan seberat 906,62 gram sabu. Barang haram itu disimpa dalam boks yang dicampur dengan ikan.

"Penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 906,62 gram dalam 18 bal yang akan dikirim dari Tarakan ke Pare-Pare, Sulawesi Selatan," kata Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia di Tarakan, Selasa 29 Maret.

Kata AKBP Taufik Nurmandia, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat. Katanya ada pengiriman sabu ke Pare-Pare menggunakan kapal Pelni Lambelu pada 9 Maret 2022.

"Pada saat itu juga tim Opsnal Satreskoba melakukan penyelidikan dan benar ada sebuah mobil pick up yang dicurigai masuk ke area pelabuhan yang dicurigai membawa sabu," kata Taufik dilansir Antara.

Setelah diamankan, di dalam mobil tersebut ditemukan boks streofoam berisi ikan. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 18 bungkus yang diduga sabu.

Dalam boks ada ikan, modusnya sabu dicampur dengan ikan. Setelah pemeriksaan dan digeledah didapatkan 18 bungkus sabu.

Setelah dilakukan pengembangan dan didapatkan nomor telepon pengirim barang tersebut, tim berangkat menuju Juata Laut dan berhasil menemukan dua orang tersangka.

"Kita amankan MI alias AK (39) dan HO alias NG (30). Sementara sopir pick up hanya mengantar dan tidak mengetahui barang tersebut," kata Taufik.

Kedua pelaku diamankan di rumah MI alias AK di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Juata Laut, selain itu kedua pelaku positif menggunakan sabu.

Kapolres mengatakan, keduanya adalah pengedar dan salah satu tersangka merupakan residivis narkotika.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 Undang - Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun maksimal 20 tahun.