Bagikan:

TARAKAN - Tim Patroli Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tarakan, Kalimantan Utara, mengamankan satu kapal nelayan Malaysia yang membawa bahan peledak untuk menangkap ikan. 

"Tim patroli berhasil mengamankan satu unit perahu long boat dengan data awal perahu milik Malaysia dengan ada liaison surat ijin dan ada nomor lambung kapal," kata Pelaksana Koordinasi Operasional Pengawasan dan Pelanggaran Stasiun PSDKP Tarakan A.B Harris di Tarakan, Antara, Minggu, 27 Agustus. 

Kapal nomor lambung SA-9108/5/R berhasil diamankan di 3,4 mil dari perbatasan Indonesia - Malaysia tepatnya di Perairan Sulawesi di wilayah 716, Sebatik, Nunukan, Jumat lalu sekitar pukul 08.00 WITA.

Tim patroli berhasil mengamankan tiga orang di kapal tersebut yakni nakhoda kapal berinisial O dan dua anak buah kapal (ABK) berinisial S dan J. Menurut pengakuan ketiganya mereka berasal dari Semporna, Malaysia namun tidak ditemukan identitas dari ketiganya.

"Mereka (pelaku) melakukan penangkapan ikan dengan cara menggunakan bahan peledak, dengan barang bukti satu unit kompresor, alat selam, sepasang pin renang, kacamata selam dan tabung oksigen," kata Harris.

Diatas kapal nelayan Malaysia tersebut ditemukan alat untuk tangkap ikan artinya terindikasi mereka melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak.

"Pengakuan dari pelaku, mereka menangkap ikan dengan menggunakan bahan peledak yang dirakit sendiri," katanya.

Saat ini ketiga nelayan masih berstatus saksi yang rencananya akan diamankan di Mako Polres Tarakan.

Harris mengatakan meskipun statusnya masih ketiga saksi, tapi pihaknya segera mengambil langkah koordinasi dengan pihak instansi terkait yakni kejaksaan, pengadilan dan konsulat Kementerian Luar Negeri terkait penanganan warga negara asing (WNA).

Adapun barang bukti kapal nelayan Malaysia sudah diamankan di Pelabuhan Tengkayu II Tarakan.

Ketiganya menggunakan alat penangkap ikan yang merusak yaitu bom ikan sesuai ketentuan undang - undang nomor 45/2009 tentang perubahan undang - undang nomor 31/2004 tentang Perikanan, pasal 84 ayat 1 junto pasal 8 ayat 1 dengan hukuman penjara paling lama enam tahun denda paling banyak Rp1,2 miliar.