Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) berhasil menggagalkan penangkapan ikan secara ilegal dari Malaysia ke Indonesia di wilayah Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara).

"Tim kita yang di Tarakan,Kalimantan Utara juga melakukan penangkapan kapal yang melakukan pemasukan ikan dari Malaysia ke Pulau Sebatik, Kalimantan Utara tanpa izin, bahkan menggunakan bendera dua flag yakni bendera Indonesia dan Malaysia. Ketika masuk Indonesia, mereka menggunakan bendera Indonesia dan ketika masuk ke Malaysia, menggunakan bendera Malaysia ini jelas pelanggaran, tidak ada dokumen sama sekali juga dalam hal ini," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) PSDKP KKP Pung Nugroho Saksono dalam konferensi pers, Senin 23 September, disitat Antara.

Dia menambahkan ikan hasil penyitaan tersebut akan diberikan ke yayasan yatim piatu di sekitar lokasi penangkapan seperti yang KKP sudah lakukan sebelumnya.

"Ikan-ikan sitaan yang dari hasil penyelundupan dari luar tersebut, kita berikan kepada yayasan yatim piatu di seputaran lokasi tersebut," katanya.

Sementara itu, Direktur Penanganan Pelanggaran Ditjen PSDKP Teuku Elvitrasyah menyampaikan bahwa terkait dengan pengawasan pemasukan ikan ilegal ini terdapat dua indikasi pelanggaran.

"Ada dua yang nanti akan dikenakan, teman-teman di UPT sedang melengkapi berkasnya, tapi indikasinya yang jelas pertama mereka tidak menggunakan izin, itu nanti dikenakan Pasal 26 Undang-Undang Cipta Kerja, bisa juga nanti terkait dengan pemasukan barang produk perikanan itu juga bisa kita gunakan Pasal 88 Undang-Undang Perikanan. jadi ada dua indikasi pelanggaran tapi nanti akan kita dalami lagi teman-teman dari UPT, teman-teman penyidik apakah unsur pidana yang ditemukan telah memenuhi syarat atau tidak," kata Teuku.

Pengawas perikanan menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas pemasukan ikan secara ilegal dari Malaysia dan kemudian dilakukan persiapan ke Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Di sana pihak PSDKP melakukan pemantauan, dan ketika kapal tersebut dari Malaysia masuk ke perairan Indonesia, PSDKP langsung melakukan pengejaran dan penghentian. Ikan-ikan yang dibawa pelaku dari Malaysia masuk ke perairan Indonesia, semuanya tidak memiliki dokumen sertifikat kesehatan.

Penindakan terhadap pemasukan ikan secara ilegal dari Malaysia ke Indonesia ini menjawab keresahan masyarakat dan pelaku usaha Indonesia terkait dengan adanya kapal-kapal yang membawa masuk ikan secara ilegal dari Malaysia.

Berdasarkan penelitian di lapangan ikan-ikan tersebut merupakan jenis ikan pelagis yang juga ditangkap di perairan Indonesia, kemudian dibawa masuk ke Malaysia oleh pelaku, sebagian dijual di perbatasan.