Bagikan:

TARAKAN - Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) mengamankan satu kilogram sabu siap edar dari dua tersangka berinisial AN (33) dan SU (27).

"Dua tersangka ditangkap pada tanggal 23 Desember 2021 dengan barang bukti sabu yang rencananya diedarkan di Tarakan dan Kalimantan Timur," kata Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia dikutip Antara, Kamis, 13 Januari. 

Peredaran sabu ini terungkap karena adanya informasi dari masyarakat mengenai transaksi sabu di sebuah hotel di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Selumit, Tarakan Tengah.

Selanjutnya tim Resnarkoba Polres Tarakan langsung menuju tempat kejadian sekitar pukul 21.00 WITA dan menangkap tersangka AN.

Saat penggeledahan ditemukan empat bungkus bekas sabu, lakban kuning dan satu unit telepon genggam.

Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui adanya lokasi sabu yang di sembunyikan di rumah AN di Kelurahan Juata Kerikil.

"Di rumah tersebut ada seseorang berinisial SU yang juga turut terlibat. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan sabu seberat satu kilogram yang disimpan di dalam speaker," kata Taufik

Menurut pengakuan dari tersangka AN dan SU, sabu-sabu ini akan dikirim sebagian ke Kaltim dan sebagian lagi diedarkan di Tarakan.

"Kedua pelaku juga positif menggunakan sabu, di mana salah satu tersangka yakni AN merupakan residivis narkoba," kata Kapolres.

Barang bukti sabu ini dibeli dari Malaysia. Keduanya sudah ditahan di Polres untuk pengembangannya selanjutnya.

Kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.