Bagikan:

KALTARA - Pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial HS ditangkap di Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara). Dari penangkapan itu diamankan 122 paket sabu-sabu siap jual.

“Selama sepekan kami melakukan penyelidikan dan akhirnya dapat meringkus pelakunya,” kata Kapolresta Tarakan AKBP Rinaldo Maradona di Tarakan, Kaltara, Selasa 15 Agustus, disitat Antara.

Rinaldo mengatakan HS ditangkap di Kelurahan Selumit Pantai, Kecamatan Tarakan Tengah pada Minggu 13 Agustus. Pelaku ditangkap saat kepergok mengedarkan sabu-sabu.

Rinaldo bilang pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengindikasikan bahwa di daerah tersebut sering terjadi transaksi sabu-sabu dengan modus penjualan di bawah kolong jembatan, yang dilakukan dengan sistem gantian dan berlangsung hingga 24 jam.

Berdasarkan informasi tersebut, personel Satuan reserse Narkoba Polres Tarakan melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil mengumpulkan cukup bukti dan informasi untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku HS.

Saat penangkapan tersangka, polisi turut menyita barang bukti berupa 122 bungkus sabu-sabu siap edar dengan berat bruto 25,71 gram, uang tunai sejumlah Rp1,79 juta, telepon pintar, dan dompet.

Saat dilakukan interogasi oleh petugas, HS mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa barang tersebut didapatkan dari seseorang berinisial AN yang saat ini dalam proses pencarian.

“Kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Tarakan dalam memberantas peredaran narkotika, serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Rinaldo.

Atas perbuatannya, HS dijerat Pasal 115, Pasal 120, dan Pasal 125 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.