KALSEL - Satnarkoba Polres Tabalong di Kalimantan Selatan (Kalsel) menangkap tiga pengedar sabu-sabu inisial DE (46), AM (46), dan CA (25) di Desa Tanta Hulu, Kecamatan Tanta. Barang bukti dua paket sabu dengan berat 0,34 gram diamankan.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian mengatakan, saat penggeledahan tersangka DE sempat pergi ke belakang rumahnya untuk membuang barang bukti berupa sabu.
"Para pelaku kita tangkap di rumah tersangka DE dan barang bukti yang kita sita berupa dua paket sabu 0,34 gram," jelas Anib di Tabalong, Kalsel, Rabu 8 Mei, disitat Antara.
Sebelumnya, ulah pengedar sabu ini dikeluhkan warga Desa Tanta Hulu menyusul dugaan transaksi barang haram ini di lokasi penangkapan.
Penangkapan para pelaku dilakukan saat sedang transaksi sabu-sabu di ruang tamu rumah milik pelaku DE di Desa Tanta Hulu, Kecamatan Tanta.
Mereka pun terancam melanggar Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain menyita sabu dengan berat 0,34 gram, petugas juga mengamankan satu pipet kaca berisi gumpalan diduga sabu, satu bong yang terbuat dari botol kaca yang sudah terpasang sedotan, timbangan digital, satu pak plastik klip dan dua gawai.