Bagikan:

PURBALINGGA - Kepolisian Resor Purbalingga menyelidiki kasus dugaan penyekapan dan pencabulan yang dilakukan petani berinisal AS terhadap seorang anak perempuan di Desa Karangreja, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.

"Penyelidikan terhadap kasus ini berawal dari informasi yang diperoleh Kapolsek (Kepala Kepolisian Sektor) Kutasari dari anggota melalui media sosial," kata Kepala Polres Purbalingga Ajun Komisaris Besar Polisi Era Johny Kurniawan saat konferensi pers di Aula Polres Purbalingga, Jumat 27 Mei, siang.

Media sosial tersebut pada Kamis 26 Mei, sekitar pukul 20.00 WIB, menginformasikan seorang anak perempuan berinisial A (12), warga Desa Karangreja, Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga, hilang.

Terkait dengan informasi tersebut, anggota Polsek Kutasari bersama tim search and rescue (SAR) berupaya melakukan pencarian terhadap korban di sekitar Desa Karangreja, termasuk di alur sungai setempat.

Selanjutnya, pada pukul 20.30 WIB, disepakati upaya pencarian dihentikan sementara dan akan dilanjutkan pada Jumat 27 Mei, pagi.

"Sesaat setelah disepakati bahwa pencarian dihentikan sementara dan akan dilanjutkan keesokan harinya, Kapolsek mendapatkan informasi bahwa anak tersebut sudah ditemukan di rumah saudara AS (64 ) yang berada di Desa Karangreja," kata Kapolres.

Sesampainya di lokasi, kata dia, Kapolsek Kutasari mendapati banyak warga yang berkumpul di sekitar rumah tersebut sehingga anggota Polres Purbalingga melakukan pengamanan terhadap rumah, anak perempuan berinisial A, maupun AS.

"Kami kemudian membawa A dan AS ke rumah sakit untuk keperluan visum guna mengetahui apakah terjadi sesuatu atau tidak," katanya menambahkan.

Dia mengatakan kondisi anak perempuan itu saat sekarang dalam keadaan sehat, dan sudah bisa dimintai keterangan meski masih dilakukan pendalaman. Sementara itu, AS berdasarkan hasil observasi yang dilakukan oleh pihak rumah sakit dinyatakan dalam keadaan sehat.

Saat ini, kata AKBP Era Johny, Polres Purbalingga telah mengambil langkah, yakni pertama melakukan pemeriksaan terhadap saksi, korban, maupun pelaku.

"Rencananya akan kami tindak lanjuti dengan penyelidikan terhadap pelaku, saudara AS, dengan menerapkan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 juncto Pasal 287 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya.

Berdasarkan penyelidikan sementara, pihaknya tidak menemukan adanya tanda-tanda bahwa anak perempuan tersebut disekap dan diikat seperti kabar yang beredar di tengah masyarakat. "Secara fisik tidak ada bekas ikatan atau lainnya," katanya menegaskan.

Saat ditemukan, kata dia, A dan AS hanya berdua di dalam rumah tersebut serta kondisi anak perempuan itu berpakaian dan tubuhnya ditutupi sarung.

Oleh karena itu, pihaknya masih mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya dugaan pencabulan terhadap anak perempuan berinisial A yang masih di bawah umur.

"Hasil visum belum keluar. Kami akan melakukan pendampingan terhadap anak tersebut dengan melibatkan Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Polres Purbalingga serta psikolog," katanya.

Terkait dengan kasus tersebut, Kapolres mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan apa pun yang dapat menyebabkan akibat hukum lainnya.

"Percayakan kepada Polres Purbalingga bahwa Polres Purbalingga akan profesional menangani perkara tersebut," kata Era Johny.