Bagikan:

JAKARTA - Menteri BUMN Erick Thohir mengambil langkah tegas untuk manajemen PT Garuda Indonesia (Persero). Ia meminta agar menghentikan dan mengembalikan 12 pesawat Bombardier CRJ 1.000 yang disewa.

Dasar keputusan ini, kata Erick, atas pertimbangan adanya indikasi suap dalam perjanjian tersebut setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Serious Fraund Office (SFO) Inggris mengusut perjanjian ini.

Adapun perjanjian sewa pesawat Bombardier total berjumlah 18 pesawat dan sudah disewa Garuda sebanyak 12 pesawat. Kontrak operating lease antara Garuda dengan Nordic Aviation Capital (NAC) yang ditandatangani pada 2011 lalu dan akan selesai pada tahun 2027.

"Keputusan ini juga mempertimbangkan tata kelola perusahaan yang baik," katanya, dalam konferensi pers secara virtual, Rabu, 10 Februari.

Dalam penyidikan yang dilakukan KPK serta penyelidikan oleh SFO Inggris, terdapat adanya indikasi pidana suap dari pihak pabrikan kepada oknum pimpinan Garuda Indonesia saat proses pengadaan pesawat pada 2011 lalu.

Manajemen Garuda Indonesia juga telah menghentikan pengoperasian 12 pesawat bombardier tersebut pada 1 Februari 2021. Dimana sebelumnya perawat-pesawat tersebut melayani rute jarak pendek di wilayah Indonesia Bagian Timur.

Sebelumnya, SFO yang merupakan lembaga antikorupsi Inggris menyelidiki dugaan suap dan korupsi yang melibatkan Bombardier Inc dan Garuda. SFO menyatakan Garuda telah memesan pesawat CRJ Bombardier dengan pengiriman pertama pada 2012.

Garuda Indonesia menerima pengiriman jet regional pertama buatan Kanada itu pada Oktober 2012. Bombardier mengirimkan CRJ 1.000 terakhir ke Garuda pada Desember 2015.