PKS Ingatkan Hukum Tak Jadi Instrumen Politik Usai SYL Diumumkan Tersangka
Mardani Ali Sera/DOK fraksi.pks.id

Bagikan:

JAKARTA - Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mengingatkan agar hukum tidak dijadikan sebagai instrumen kepentingan politik, menyusul ditetapkannya mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

"Tegakkan hukum dengan adil, jangan tajam kepada lawan tapi tumpul kepada kawan. Jangan jadikan hukum sebagai instrumen untuk kepentingan politik dan lain-lain," kata Mardani dilansir ANTARA, Kamis, 12 Oktober.

Dia berharap agar hukum ditegakkan tajam kepada siapa pun, tidak hanya ke satu pihak saja. Adapun terkait penilaian dugaan ketidakadilan dalam proses penetapan tersangka SYL, dia menyerahkannya kepada publik.

"Biarkan publik yang menilai karena di banyak informasi juga teman-teman yang dianggap kawan ada masalah juga tapi tidak diungkap. Nah, kami ingin semuanya hukum ditegakkan tajam kepada siapapun jangan ke satu pihak," ujarnya.

Selaku rekan koalisi Partai NasDem, Mardani pun menyampaikan agar SYL menghormati dan menghadapi proses hukum yang berlaku.

Dia meyakini penetapan tersangka SYL tidak mempengaruhi kuatnya dukungan publik terhadap pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin).

"Pengaruhnya nanti kita lihat di survei, saat ini kami tetap meyakini bahwa dukungan kepada Amin terus menguat," tuturnya.

Mardani mengatakan penetapan tersangka SYL menjadi salah satu masalah dari "serangan" bertubi yang harus dihadapi Partai NasDem jelang kontestasi Pilpres 2024.

"Buat NasDem memang berat karena memang 'serangannya' bertubi-tubi, kami doakan mereka tangguh, kokoh, dan kami berikan dukungan moril bahwa kami sebagai satu koalisi akan terus bersama dalam memenangkan 'Amin'," ucapnya.

Meski harus menghadapi situasi tak mudah, lanjut dia, PKS akan tetap bersama Partai NasDem di Koalisi Perubahan untuk mengusung "Amin" pada Pilpres 2024.

"Kami dari awal ketika mengusung Koalisi Perubahan sudah tahu jalannya tidak akan mudah, akan banyak, dan ini salah satu yang mungkin sudah kita prediksi karena kita sudah siapkan mitigasi-nya," kata dia.

KPK secara resmi menetapkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan, gratifikasi dan pencucian uang di Kementerian Pertanian.

"Dengan masuknya laporan masyarakat dan dilengkapi informasi dan data sehingga dapat dan menemukan adanya peristiwa pidana, sehingga menetapkan dan mengumumkan tersangka: SYL (Syahrul YasinLimpo), Menteri Pertanian 2019-2024; KS (Kasdi Subagyono), Sekretaris Jenderal Kementan, MH (Muhammad Hatta), Direktur Alat dan Mesin Pertanian," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.