Skema Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja Terbaru, Simak Aturannya
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. (ANTARA-HO)

Bagikan:

YOGYAKARTA – Pemerintah mengubah skema iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang mulai berlaku per 6 Oktober 2023. Perubahan ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) No 49/2023 tentang Perubahan Kedua atas PP No 44/2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. JKK tersebut ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 6 Oktober 2023.

Skema Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja

Perubahan skema JKK ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang ditetapkan 6 Oktober 2023.

"Iuran JKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) direkomposisi untuk iuran jaminan kehilangan pekerjaan sebesar 0,14 persen," demikian bunyi pasal 16A beleid tersebut.

Dalam Pasal 16 PP No 44/2015 ayat (1) menetapkan bahwa iuran JKK untuk peserta penerima upah dikelompokkan ke dalam 5 kelompok tingkat risiko lingkungan kerja, yakni sebagai berikut.

  • risiko sangat rendah sebesar 0,24% dari upah sebulan
  • risiko rendah sebesar 0,54% dari upah sebulan
  • risiko sedang sebesar 0,89% dari upah sebulan
  • risiko tinggi sebesar 1,27% dari upah sebulan
  • risiko sangat tinggi sebesar 1,74% Upah sebulan

Dengan adanya perubahan pada PP No 49/2023, maka di Pasal 16A ayat (1), iuran JKK per kelompok ringkat risiko yang kini berlaku menjadi sebagai berikut.

  • Tingkat risiko sangat rendah 0,10 persen dari upah sebulan
  • Tingkat risiko rendah sebesar 0,40 persen dari upah sebulan
  • Tingkat risiko sedang sebesar 0,75 persen dari upah sebulan;
  • Tingkat risiko tinggi sebesar 1,13 persen dari upah sebulan
  • Tingkat risiko sangat tinggi sebesar 1,60 persen dari upah sebulan

Dalam PP perubahan juga dijelaskan bahwa besaran iuran JKK sebagaimana dimaksud di ayat (1) berlaku bagi peserta penerima upah yang wajib dan sudah terdaftar sebagai peserta dalam program jaminan kehilangan pekerjaan.

Akan tetapi, besar iuran tak direkomposisi untuk peserta penerima upah yang tidak menjadi peserta dalam program jaminan kehilangan pekerjaan atau peserta penerima upah yang iurannya mengalami penunggakan oleh pemberi kerja, selain penyelenggara negara sampai dengan diundangkannya PP ini dan pembayarannya belum lunas kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Khusus peserta dengan kriteria tersebut, iuran JKK yang diatur dalam PP No 44/2015 masih berlaku sebagaimana disebutkan di atas.

Seperti diketahui, program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah program perlindungan pendapatan yang berupa manfaat pelayanan pemulihan kesehatan dan santunan untuk tenaga kerja yang mengalami sakit, cacat, kematian akibat penyakit, atau kecelakaan yang disebabkan oleh pekerjaan.

Dikutip dari Buku Saku – 5: Paham JKK dan JKM Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, Program JKK dan JKM berlaku bagi seluruh pekerja dan bertujuan untuk memberi perlindungan atas kecelakaan kerja dan kematian pekerja yang bersifat universal. Namun, mulai tahun 2015 program tersebut diatur sesuai jenis pekerjaan Peserta yakni sebagai berikut.

  • Pekerja Bukan Penyelenggara Negara
  • Aparatur Sipil Negara
  • TNI dan POLRI

Itulah informasi terkait skema iuran Jaminan Kecelakaan Kerja. Kunjungi VOI.ID untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.