Bagikan:

JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menolak rencana pemerintah menghentikan sementara pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.

"KSPI secara tegas menolak rencana pemerintah menggulirkan stimulus berupa pembebasan atau penundaan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan," kata Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Minggu, 23 Agustus.

Said bilang, penyetopan sementara iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk membantu industri menyesuaikan kondisi keuangan mereka, akan merugikan buruh.

Dia menjelaskan, iuran jaminan kecelakaan kerja sebesar sebesar 0,54 persen dan jaminan kematian iurannya sebesar 0,3 persen yang berasal dari upah pekerja itu ditanggung atau dibayar sepenuhnya oleh perusahaan.

Selain itu, iuran jaminan hari tua dibayarkan sebesar 3,7 persen dibayarkan oleh perusahaan dan 2 persen dari pekerja. Kemudian untuk jaminan pensiun, 2 persen dibayarkan pemberi kerja dan 1 persen dari gaji pekerja.

"Setiap bulan pengusaha wajib membayar jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun ke BPJS Ketenagakerjaan sebesar 6,54 persen dari upah pekerja," ungkap dia.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), manfaat yang didapat dari sejumlah jaminan sosial sebagaimana tersebut, sepenuhnya dikembalikan kepada buruh. 

Sementara, jika saat ini iuran dihentikan, maka buruh akan dirugikan karena hal itu akan mengurangi akumulasi dari jaminan hari tua dan jaminan pensiun yang mereka dapatkan.

“Dengan disetopnya iuran BPJS Ketenagakerjaan, maka yang akan diuntungkan adalah pengusaha. Karena mareka tidak membayar iuran. Semantara itu buruh dirugikan, karena nilai jaminan hari tua dan jaminan pensiun tidak bertambah selama iuran dihentikan," jelas Said Iqbal. 

Diberitakan sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut pemerintah sedang menyusun peraturan pemerintah soal penundaan iuran BPJS Ketenagakerjaan di masa pandemi COVID-19.

Hal ini, kata Sri, dilakukan dalam rangka merespons kebutuhan masing-masing industri yang secara spesifik pasti memiliki kondisi tertentu.

"PP-nya sedang dalam proses penyelesaian. Semoga dapat ditunda sampai Desember sehingga bisa meringankan," kata Sri Mulyani.