PALU - Pemerintah Kota Palu, Sulawesi Tengah telah menanggulangi iuran kepesertaan BPJAMSOSTEK terhadap 15.138 pekerja rentan sektor informal bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Palu tahun 2022.
"Perlindungan terhadap pekerja rentan merupakan salah satu program prioritas Pemerintah Daerah setempat," kata Sekretaris Daerah Kota Palu Irmayanti Petalolo di Palu, Antara, Jumat, 12 Agustus.
Ia mengemukakan, pekerja rentan sudah sewajarnya mendapat perlindungan dari pemerintah, sebab pekerjaan mereka tidak terlepas dari risiko kecelakaan. Oleh karena itu, lewat kepesertaan program BPJAMSOSTEK, mereka dapat terlindung bila sewaktu-waktu terjadi kondisi yang dapat membahayakan keselamatan jiwa.
Lewat program perlindungan sosial, peserta mendapat jaminan santunan kecelakaan kerja, santunan duka, dan beasiswa pendidikan.
"Program ini sangat membatu meringankan beban mereka bila sewaktu-waktu terjadi hal krusial," ujar Irmayanti.
Pekerja disabilitas misalnya, tercatat kurang lebih 704 jiwa masuk kepesertaan BPJAMSOSTEK dengan iuran bulanan ditanggung Pemkot Palu senilai Rp11,8 juta, pemulung 104 jiwa dengan nominal iuran per bulan Rp 1,7 juta, nelayan 1.137 jiwa nominal iuran per bulan Rp19,1 juta, petani 124 jiwa nominal iuran per bulan Rp2 juta lebih.
Ia menambahkan, selain pekerja rentan, Pemkot Palu juga mengakomodasi 25 ribu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) masuk kepesertaan BPJAMSOSTEK dengan iuran per orang per bulan Rp16.800.
BACA JUGA:
"Sejak 2020 hingga 2022 total pembayaran jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan beasiswa pendidikan kurang lebih Rp10,7 miliar dari 282 kasus," demikian Irmayanti.