Airlangga: Dalam UU Cipta Kerja, Korban PHK akibat COVID-19 Bakal Dapat Uang Tunai
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. (Foto: Twitter @airlangga_hrt)

Bagikan:

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah baru saja mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi UU. Meskipun mendapat penolakan dari rakyat, UU sapu jagat ini tetap disahkan dan pemerintah percaya bakal membawa banyak manfaat bagi perekonomian Indonesia.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pandemi COVID-19 tidak hanya memberikan dampak besar terhadap perekonomian, tetapi juga mengharuskan pemerintahan untuk membuat skema perlindungan baru terhadap tenaga kerja Indonesia.

"Skema perlindungan ini adalah program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) yang memberikan manfaat (bagi pekerja atau buruh)," ucapnya, dalam sidang paripurna, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Senin, 5 Oktober.

Airlangga menjelaskan, skema tersebut tertuang di dalam UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan. Skema ini, kata dia, dapat melindungi para pekerja atau buruh yang kehilangan pekerjaan akibat pandemi COVID-19.

"JKP memberikan benefit yaitu uang tunai dan pelatihan untuk upgrading maupun reskilling, akses informasi bagi pasar tenaga kerja. Dengan demikian yang mengalami PHK tetap terlindungi dalam jangka tertentu sambil mencari pekerjaan baru yang lebih sesuai," tuturnya.

Seperti diketahui, akibat tekanan pandemi COVID-19 banyak pengusaha yang gulung tikar dan terpaksa harus melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya. 

"Negara hadir berikan pesangon melalui JPK dengan melibatkan BPJS Ketenagakerjaan. Pemerintah konstribusi penguatan dana yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

Airlangga juga menegaskan, program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) tidak mengurangi manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

"Yang tidak menambah beban iuran dari pekerja atau pengusaha," katanya.