Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga dua eks pegawainya, Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang berkaitan dengan temuan dokumen berupa materi perkara dugaan suap di Kementerian Pertanian (Kementan). Keduanya sudah dimintai keterangan sebagai saksi pada Senin, 2 Oktober kemarin.

“Kedua saksi hadir dan dikonfirmasi pengetahuan keduanya antara lain terkait dengan penemuan dokumen pada saat penggeledahan di rumah para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 3 Oktober.

Ali bilang pengetahuan Febri dan Rasamala yang kini berprofesi sebagai pengacara perlu dikulik penyidik. “Agar menjadi makin jelas dugaan perbuatan dari para tersangka,” tegasnya.

Tak sampai situ, dokumen yang ditemukan ini juga bakal dikonfirmasi ke saksi lain. Hanya saja, Ali tak memerinci perihal kapan waktunya.

Sebenarnya, penyidik juga akan memeriksa Donal Fariz. Hanya saja dia tidak hadir dan akan dilakukan penjadwalan ulang. “Untuk waktu yang akan kami sampaikan berikutnya,” ujar Ali.

Diberitakan sebelumnya, Febri dan Rasamala yang tergabung dalam firma hukum Visi Law Office membenarkan mereka mendapat surat kuasa dari Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk mendampingi saat proses penyelidikan. Keduanya diminta melakukan pemetaan kerawanan korupsi di kementerian tersebut dan pendapat hukum yang salah satunya memenuhi panggilan penyelidik.

"Kami selalu merekomendasikan kepada klien kami, kepada Pak Menteri Syahrul pada saat penyelidikan kemarin untuk bersikap kooperatif," kata Febri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan yang dikutip Selasa, 3 Oktober.

"Dan beliau setuju dengan itu dan menghadiri pemeriksaan untuk klarifikasi," sambungnya.

Sebagai informasi, KPK mengungkap ada tiga klaster yang ditangani penyidik. Rinciannya adalah pemerasan terkait jabatan, gratifikasi, dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam mengusut kasus ini, penggeledahan sudah dilakukan di rumah dinas Mentan Syahrul. Dari upaya paksa itu ditemukan uang tunai sebesar Rp30 miliar dalam bentuk pecahan rupiah dan mata uang asing serta 12 senjata api.

Tak sampai di sana, penyidik juga menggeledah Kantor Kementan di Jakarta dan rumah seorang tersangka, Muhammad Hatta yang ada di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Pada lokasi terakhir, komisi antirasuah menemukan uang sebesar Rp400 juta yang diduga terkait dugaan korupsi yang sedang diusut.

KPK kemudian menyatakan akan menganalisis temuan uang. Sementara senjata api bakal diurus oleh pihak kepolisian.