Bagikan:

JAKARTA - Remaja pelaku pencurian yang ditangkap warga di kawasan Utan Kayu Selatan, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur akhirnya dibebaskan polisi. Pelaku dibebaskan karena masih percobaan pencurian dan korban tidak membuat laporan.

"Korban sudah kita undang, kita sudah sampaikan. Namun korban membuat surat pernyataan tidak mau membuat surat laporan," kata Kanit Reskrim Polsek Matraman, AKP Trisno kepada VOI, Selasa, 12 September.

Sementara dari pengakuan pelaku, dia hendak mencuri sepatu di dalam rumah indekost milik korban. Namun belum berhasil mencuri, pelaku langsung terpergok korban dan ditangkap warga.

"Yang bersangkutan (pelaku) kita lakukan pembinaan, kita undang keluarganya biar tahu kelakuan anaknya. Pelaku kita kembalikan kepada keluarganya. Jadi baru percobaan (pencurian)," ucapnya.

Sebelum dibebaskan, pelaku dan korban dilakukan proses mediasi terlebih dulu. Selain itu, korban tidak ada kerugian karena masih percobaan pencurian.

"Yang bersangkutan (korban) membuat pernyataan tidak menuntut dan tidak membuat laporan. Karena belum ada laporan dan masih percobaan segala macam, di kantor kepolisian kita mediasi," katanya.

Pelaku juga diberikan nasehat, didata dan membuat surat pernyataan agar tak mengulangi perbuatannya. Kemudian polisi juga memanggil orang tua pelaku.

"Orangtuanya kita panggil. Anaknya kita data, ke depan bila mana unsur pidana terpenuhi maka bisa kita proses," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang pelaku pencurian berhasil dipergoki warga saat tengah melancarkan aksi pencurian di salah satu rumah kawasan Utan Kayu Selatan, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur pada Senin, 11 September.