PEKANBARU - Sungguh bejat kelakuan seorang ayah di Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru ini. Dia telah tega memperkosa anak kandungnya sendiri berkali-kali.
Korban inisial ZA yang kini berusia 16 tahun telah dicabuli ayahnya AAI (41) semenjak dia masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).
Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Bagus Harry Priyambodo menjelaskan, peristiwa bejat itu akhirnya diketahui oleh ibu korban pada Selasa kemarin.
"Ibu korban mendapat laporan dari keluarganya yang memberitahukan bahwa suaminya itu telah melakukan persetubuhan dengan anaknya. Mendapat informasi tersebut, ibu korban pulang ke rumah untuk memastikan kebenaran informasi itu," kata Bagus, Jumat 4 Agustus.
Dari pengakuan anaknya itu, perbuatan tersebut dilakukan tersangka sewaktu ibunya sedang bekerja. Korban mengaku selalu mendapat ancaman dari ayahnya jika menceritakan perbuatan tersebut kepada ibunya atau kepada orang lain.
Mendengar pengakuan anaknya itu, ibu korban bersama keluarganya melaporkan hal tersebut kepada polisi. Berbekal laporan itu, polisi langsung mendatangi rumah korban dan berhasil mengamankan tersangka AAI dan digelandang ke Polsek Tenayan Raya.
BACA JUGA:
"Pengakuannya, tersangka melakukan perbuatan asusila tersebut karena nafsu sewaktu tidur bersama dengan anaknya itu," ucapnya.
Tersangka AAI dijerat Pasal 82 ayat (3) atau Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76 D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.