Jangan Main-main, Kapolda Jateng Akan Copot Kapolres Jika Terlibat Judi Online atau Offline
Kapolda Jaateng Irjen Ahmad Luthfi/ Foto: Dok. Polda Jateng

Bagikan:

SEMARANG - Polda Jawa Tengah mempersilahkan kepada masyarakat untuk melapor ke polisi secara langsung atau melalui pesan WhatsApp dan media sosial, jika mengetahui atau melihat ada anggota kepolisian terlibat praktik judi, baik offline maupun online.

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto menerangkan, pemberantasan akan dilakukan tanpa pandang bulu.

"Baik judi darat atau online, apapun bentuknya akan terus diperangi," jelas Kabidhumas, dalam keterangan tertulis, Senin, 11 September.

Pemberantasan judi, lanjutnya, merupakan amanat undang-undang dan menjadi salah satu atensi Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo.

"Maka dari itu pemberantasan judi dilaksanakan dengan tegas dan serius di Jawa Tengah. Aksi judi yang ada akan dibasmi, yang tumbuh lagi pasti dibabat," tandasnya

Secara internal, kata Kabidhumas, Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi telah memberikan warning keras kepada seluruh pejabat utama dan Kapolres.

Para pejabat di lingkungan Polda Jateng dan jajaran akan dievaluasi, bahkan dicopot bila kedapatan main-main dengan perjudian.

"Sudah disampaikan Kapolda secara langsung, lewat WhatsApp maupun melalui daring. Kapolda akan mengevaluasi dan mencopot Kapolres atau pejabat yang main-main dengan judi," tutur Kabidhumas.

Maka dari itu, Kabidhumas meminta masyarakat tidak ragu dengan komitmen Polri termasuk Polda Jawa Tengah terkait masalah perjudian.

Masyarakat dipersilahkan untuk memberi masukan pada Polri terkait pemberantasan perjudian. Selain itu, masyarakat diminta melapor bila mengetahui kegiatan perjudian di wilayahnya.

Ditegaskannya, Polda Jateng dan jajaran akan menindaklanjuti setiap aduan dan laporan masyarakat terkait aktivitas perjudian

"Akan segera di kroscek dan ditindaklanjuti sesuai aturan undang-undang. Kerjasama dan peran aktif masyarakat dalam pemberantasan perjudian sangat diharapkan. Identitas warga masyarakat yang melapor akan dilindungi," pungkasnya