Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti dugaan gratifikasi serta korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota (Pemkot) Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Temuan didapat setelah penyidik menggeledah empat tempat pada Kamis, 31 Agustus.

“Ditemukan berbagai dokumen dan alat elektronik yang diduga dapat menerangkan adanya perbuatan pidana dari tersangka perkara ini,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, 1 Agustus.

Empat tempat yang digeledah itu adalah tiga rumah pihak terkait di Kota Bima dan satu kantor perusahaan di Jalan Karantina. Proses ini merupakan lanjutan penggeledahan yang sebelumnya sudah dilakukan.

Ali mengatakan bukti yang didapat akan dianalisis. “Dan penyitaan segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, penyidik telah menggeledah tujuh lokasi selama dua hari, Selasa, 29 Agustus dan Rabu, 30 Agustus dalam kasus ini. Salah satu yang digeledah adalah ruang kerja Wali Kota Bima Muhammad Lutfi dan rumah pribadinya.

Dari kegiatan itu, penyidik mendapatkan dokumen pengadaan hingga lembaran catatan keuangan.

Penggeledahan dilakukan setelah penyidikan baru dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta gratifikasi dilakukan. KPK belum memerinci tersangka tapi beredar informasi Lutfi telah ditetapkan sebagai tersangka.