Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dokumen dugaan gratifikasi serta korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota (Pemkot) Bima, NTB.

Temuan didapat saat penyidik menggeledah tujuh lokasi selama dua hari, Selasa, 29 Agustus dan Rabu, 30 Agustus.

"Selama proses penggeledahan dimaksud, ditemukan dan diamankan bukti antara lain berupa berbagai dokumen pengadaan, lembaran catatan keuangan, dan alat elektronik," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 31 Agustus.

Ali memerinci penggeledahan pada Selasa, 29 Agustus dilakukan di ruang kerja Wali Kota Bima Muhammad Lutfi; ruangan kerja Sekretaris Daerah; dan ruang kerja unit layanan pengadaan barang dan jasa.

Kemudian pada Rabu, 30 Agustus penggeledahan dilakukan di rumah tersangka; kantor Dinas PUPR Kota Bima; Kantor BPBD Pemkot Bima; dan Rumah Kediaman dari pihak terkait lainnya.

"Berikutnya segera dilakukan analisis dan penyitaan untuk menjadi kelengkapan berkas perkara penyidikan," tegasnya.

KPK sebelumnya mengungkap sedang melakukan penyidikan di Pemkot Bima. Diduga terjadi dugaan gratifikasi serta korupsi pengadaan barang dan jasa.

KPK memang masih menutup rapat tentang tersangka di kasus ini. Namun, beredar informasi Lutfi telah ditetapkan sebagai tersangka.