MEDAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematang Siantar, Medan, Sumatera Utara, menuntut mantan Pelaksanaan Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Penataan Ruang Pematang Siantar Jhonson Tambunan selama 8,5 tahun penjara dalam perkara tindak pidana korupsi senilai Rp2,92 miliar.
"Terdakwa dikenakan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dan dikenakan uang pengganti (UP) Rp450 juta. Jika tidak dapat membayar UP maka diganti dengan empat tahun dan tiga bulan kurungan," ujar JPU Symon Sihombing di Pengadilan Negeri Medan dilansir ANTARA, Senin, 14 Agustus.
Selain itu, JPU Symon juga menuntut Berman Surya Leonard Simanjuntak alias Berman Simanjuntak, selaku penyedia barang dan jasa, selama delapan tahun serta denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
"Berman juga dikenakan UP Rp2,47 miliar, jika tidak dapat membayar maka diganti dengan pidana empat tahun kurungan," katanya.
Terdakwa lain yaitu Pramudia Marnek Tua Panjaitan, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dituntut tujuh tahun enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan .
"Sementara UP pada terdakwa Pramudia tidak ada karena tidak terbukti menikmati hasil korupsi tersebut," ucapnya.
Atas perbuatan tersebut, ketiga terdakwa dijerat dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang RI Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dalam fakta persidangan, Symon mengatakan jembatan ambruk tidak bisa difungsikan kembali. Terjadi kerugian keuangan negara Rp2,9 miliar pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) TA 2018.
"Terkait pekerjaan struktur jembatan setelah dihitung ahli dari USU (Universitas Sumatera Utara) dan ahli BPKP total kerugian negara mencapai Rp2,9 miliar," tuturnya.
Symon mengatakan hal yang memberatkan terdakwa adalah sudah pernah dihukum perkara korupsi, kegiatan terdakwa membuat jembatan ambruk dan tidak dapat difungsikan lagi, belum ada pengembalian keuangan negara, terdakwa berbelit-belit dan tak mengaku perbuatannya, sedangkan hal yang meringankan terdakwa nihil.
BACA JUGA:
Sementara hal yang memberatkan terdakwa Pramudia adalah perbuatan terdakwa menyebabkan jembatan ambruk yang mengakibatkan kerugian negara Rp2,92 miliar, berbelit-belit, tidak mengaku perbuatannya, sementara hal yang meringankan tidak pernah dihukum.
"Sementara hal yang memberatkan perbuatan terdakwa Berman adalah tidak mendukung program pemerintah dalam upaya membersihkan korupsi, kolusi dan nepotisme, memberatkan akibat perbuatan terdakwa jembatan ambruk yang mengakibatkan kerugian negara Rp2.921.411.000, berbeli-belit, tidak menyesali perbuatannya, sementara hal yang meringankan tidak pernah dihukum," ucap Symon.
Setelah membacakan nota tuntutan dari JPU, majelis hakim diketuai oleh Dahlan menunda persidangan pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pleidoi).