Sanksi dapat dijatuhkan oleh UI kepada tersangka pelaku, apabila sudah dijatuhi hukuman yang definitif berkaitan dengan kegiatan akademik yang tidak dapat dilakukan oleh Altaf.
“Karena yang bersangkutan harus menjalani proses dari penanganan peristiwa ini maupun kalau nanti sudah ada ketetapan mengenai hukuman atau sanksi yang diterimanya,” kata Sekretaris Universitas Indonesia, Agustin Kusumayati, dalam keteranganya 10 Agustus.
Sanksi administratif berupa status akademik itu akan mengikuti atau menyesuaikan dengan ketetapan yang dijatuhkan kepada tersangka setelah nanti memperoleh ketetapan hukum yang tetap.
Agustin menuturkan, UI memiliki peraturan rektor tentang kode etik dan kode perilaku. Peraturan ini mengatur mekanisme pemrosesan dan sanksi administratif yang dapat dijatuhkan terhadap warga UI yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran akademik maupun non akademik di dalam lingkungan kampus universitas Indonesia.
“Dalam peristiwa ini kegiatan atau tindak pidana dilakukan di luar kampus, oleh karenanya peraturan rektor ini tidak dapat diberlakukan,” tukasnya.
Lebih lanjut dikatakan, UI sepenuhnya mempercayakan kepada pihak-pihak yang berwajib untuk memproses dan menyelesaikan peristiwa ini dengan sebaik-baiknya sehingga memenuhi rasa keadilan dan perikemanusiaan kita semua masyarakat Indonesia.
“Akan halnya apa yang nanti dilakukan terhadap tersangka pelaku dari peristiwa ini maka sepenuhnya universitas Indonesia akan merujuk proses yang terjadi sesuai dengan hukum yang berlaku di Republik Indonesia,” ujarnya.
Pimpinan dan segenap jajaran manajemen UI menghimbau kepada seluruh warga UI untuk tetap tenang namun waspada keamanan dan keselamatan setiap warga UI adalah tanggung jawab bersama baik unsur-unsur pimpinan dan manajemen UI, para dosen, para tenaga kependidikan, mahasiswa dan juga para orang tua mahasiswa.
“Mari kita bersama-sama sama meningkatkan kewaspadaan dan menciptakan lingkungan yang kondusif,” imbaunya.
Agustin berpesan kepada para mahasiswa khususnya para mahasiswa baru untuk pandai membawa diri dan menghindarkan diri dari berbagai situasi yang berisiko. Selain dukungan dan hal-hal yang menjadi tanggung jawab pimpinan universitas, pada dasarnya keselamatan diri masing-masing akan paling efektif apabila kita mampu melindungi diri sendiri.
BACA JUGA:
Ia melanjutkan, “Mari kita bersama-sama melindungi diri kita dengan terutama menjauhkan diri dari segala hal yang dapat mendatangkan bahaya maupun segala situasi kegiatan pergaulan yang dapat menimbulkan bahaya dan risiko bagi kita semua,” pungkas Agustin.