Bagikan:

JAKARTA – Terungkap sebuah fakta dari kasus pembunuhan dan perampokan yang dilakukan Altafasalya Ardinika Basya (23) terhadap rekannya sendiri berinisial MNZ (19). Menurut keterangan Wakasat Polres Metro Depok, AKP Nirwan Pohan, pelaku belajar membunuh dari tayangan YouTube.

"Pelaku sempat belajar (dari YouTube) untuk membunuh. Pelaku membuka (YouTube) tidak lama, dia hanya buka saja untuk mengetahui bagaimana cara (melakukan pembunuhan)," kata Wakasat Polres Metro Depok, AKP Nirwan Pohan, Minggu, 6 Agustus.

Pelaku diketahui telah menyiapkan pisau di dalam kantung celana miliknya.

"Barang bukti yang disita ada laptop apple, hp merek apple, pisau lipat, dompet, kantong plastik berisi baju, celana, jaket yang digunakan pelaku saat kejadian," katanya.

Dari pengakuan pelaku, dirinya sudah lama memiliki pisau lipat. Pelaku diancam akan dijerat ancaman hukuman mati atau seumur hidup, paling pendek 20 tahun.

Sebelumnya, Altafasalya Ardinika Basya (23), seorang penghuni kost nekat melakukan aksi perampokan dan pembunuhan terhadap korban MNZ (19) mahasiswa Universitas Indonesia indekost Apik Zire, Jalan Palakali, RT 07/05, Kelurahan Kukusan, Kecamatan Beji, Kota Depok.

Kejadian tersebut berhasil terungkap dari adanya penemuan mayat di kamar 102, Indekost Apik Zire, Kelurahan Kukusan, Beji, Depok. Kemudian tim gabungan Polres Metro Depok dan Polsek mulai melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.