Bagikan:

JAKARTA - Altafasalya Ardinika Basya (23), seorang penghuni kost nekat melakukan aksi perampokan dan pembunuhan terhadap korban MNZ (19) mahasiswa Universitas Indonesia (UI) di sebuah tempat indekost Apik Zire, Jalan Palakali, RT 07/05, Kelurahan Kukusan, Kecamatan Beji, Kota Depok.

Kejadian tersebut berhasil terungkap dari adanya penemuan mayat di kamar 102, Indekost Apik Zire, Kelurahan Kukusan, Beji, Depok. Kemudian tim gabungan Polres Metro Depok dan Polsek mulai melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.

Berdasarkan bukti rekaman CCTV, terlihat keberadaan sosok pelaku bernama Altafasalya Ardnika Basya di lokasi kejadian. Selanjutnya, bukti rekaman CCTV itu di foto dan diperlihatkan ke sejumlah saksi yang juga rekan korban.

Ternyata saat polisi memberikan foto rekaman CCTV terkait wajah pelaku, rupanya rekan korban mengenali wajah pelaku.

Kemudian polisi mendatangi kosan pelaku di Wisma Ladika, Jalan Masjid Alfarouq, Kelurahan Kukusan, Kota Depok. Pelaku pun ditangkap ketika keluar dari kosan miliknya itu.

Selanjutnya pelaku diinterogasi terkait penemuan mayat pria tersebut. Pelaku pun mengakui melakukan pembunuhan tersebut mengunakan pisau lipat dan mengambil barang milik pelaku berupa laptop, dompet dan handphone. Untuk menghilangkan jejak, pelaku memasukan korban ke dalam kantong plastik hitam dan dilakban.

Guna proses lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Metro Depok.

Wakasat Polres Metro Depok, AKP Nirwan Pohan mengatakan, pelaku membunuh korban dengan menusuk menggunakan senjata tajam.

"Pelaku iri dengan kesuksesan korban. Pelaku juga terlilit bayar kosan dan pinjaman online (Pinjol)," katanya, Minggu, 6 Agustus.

Atas kejadian tersebut, korban mendapati 10 luka tusukan pisau di bagian dada. Pelaku dan korban saling kenal, mereka berteman. Namun pelaku iri karena korban memiliki banyak uang, laptop. Pelaku sempat mencuri atm korban namun tidak tahu nomer pin korban sehingga atm itupun dilakukan pemblokiran.

"Kasus ini, motifnya karena iri hati pelaku dengan korban. Korban ini lebih sukses dan mungkin berpikir bahwa isi ATM korban ini bisa melunasi utang pelaku," ujarnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 Jo 338KUHP dan atau 365 ayat 3 KUHP terkait tindak pidana pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan.