Bagikan:

JAKARTA - Altafasalya Ardnika Basya (23), mahasiswa Universitas Indonesia (UI) program studi Sastra Rusia Fakultas Ilmu Budaya (FIB) akhirnya meratapi penyesalan yang tiada arti usai membunuh juniornya berinisial MNZ (19).

Pelaku mengaku khilaf dan putus asa atas masalah yang tengah dihadapinya. Dia pun menyampaikan permintaan maaf yang mendalam kepada keluarga korban MNZ, pihak kampus dan lainnya.

"Saya minta maaf. Saya, Altaf ingin meminta maaf kepada ibu korban, keluarga korban, teman dan pihak-pihak yang dirugikan," kata pelaku kepada wartawan, Minggu, 6 Agustus.

Meski menyesali perbuatan nekatnya, Altaf tetap tegar menghadapi ancaman hukuman puluhan tahun penjara atas perbuatannya tersebut.

"Saya akan menjalankan hukuman ini dan menerima konsekuensinya dengan koperatif," kata pelaku.

Sementara ketika ditanya terkait alasan pelaku yang tega menikam korban hingga 10 tusukan itu, pelaku mengaku tidak memiliki dendam atau masalah apapun terhadap korban.

Dirinya hanya dipengaruhi oleh rasa putus asa atas masalah dirinya terkait hutang.

"Saya tidak ada masalah dengan korban, tidak ada dendam. Rencana (pembunuhan dan perampokan) baru muncul pas saya nganter pulang di hari rabu sebelum kejadian," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Altafasalya Ardinika Basya (23), seorang penghuni kost nekat melakukan aksi perampokan dan pembunuhan terhadap korban MNZ (19) mahasiswa di sebuah tempat indekost Apik Zire, Jalan Palakali, RT 07/05, Kelurahan Kukusan, Kecamatan Beji, Kota Depok.

Kejadian tersebut berhasil terungkap dari adanya penemuan mayat di kamar 102, Indekost Apik Zire, Kelurahan Kukusan, Beji, Depok. Kemudian tim gabungan Polres Metro Depok dan Polsek mulai melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.

Berdasarkan bukti rekaman CCTV, terlihat keberadaan sosok pelaku bernama Altafasalya Ardnika Basya di lokasi kejadian. Selanjutnya, bukti rekaman CCTV itu di foto dan diperlihatkan ke sejumlah saksi yang juga rekan korban.

Ternyata saat polisi memberikan foto rekaman CCTV terkait wajah pelaku, rupanya rekan korban mengenali wajah pelaku.

Kemudian polisi mendatangi kosan pelaku di Wisma Ladika, Jalan Masjid Alfarouq, Kelurahan Kukusan, Kota Depok. Pelaku pun ditangkap ketika keluar dari kosan miliknya itu.

Selanjutnya pelaku diinterogasi terkait penemuan mayat pria tersebut. Pelaku pun mengakui melakukan pembunuhan tersebut mengunakan pisau lipat dan mengambil barang milik pelaku berupa laptop, dompet dan ponsel.

Untuk menghilangkan jejak, pelaku memasukan korban ke dalam kantong plastik hitam dan dilakban.