Bagikan:

JAKARTA - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, menyikapi kasus kecelakaan yang dialami Sultan Rif’at Alfatih akibat kabel udara menjuntai di Jakarta Selatan, harus melihat secara menyeluruh. Pasalnya, jalan tersebut difungsikan untuk keselamatan para pengendara.

"Masing-masing pihak terkait (bertanggungjawab), semua yang terlibat didalam bertransportasi harus betul-betul memperhatikan keselamatan," kata Kombes Latif saat dikonfirmasi, Minggu, 6 Agustus.

Selain itu, Kombes Latif menambahkan, seharusnya pihak penyedia jasa kabel udara melakukan pemasangan kabel di jalan raya pada posisi yang lebih tinggi.

"Jadi orang (Bali Tower) yang memasang itu harusnya lebih tinggi, seharusnya. Karena kendaraan tersebut boleh melewati jalan itu," ujarnya.

Hal tersebut untuk menghindari kabel yang melintang tersangkut oleh kendaraan truk bermuatan. Pasalnya, kendaraan tersebut diizinkan untuk melewati jalan tersebut.

"Pekerja yang memasang fasilitas tentunya harus mematuhi ketentuan itu. Jalan itu apakah untuk sepeda motorkah, hanya untuk truk kah, apakah harus kendaraan kecilkah. Ketinggiannya berapa, harus sesuaikan. Kalau ada istilahnya karena alam karena apa, itu tanggungjawab daripada pemilik yang memasang (kabel udara). Kewajiban mereka mengecek fasilitas yang dipasang proyek tersebut," katanya.

Seperti diketahui, Kuasa Hukum Bali Tower Magdir Ismail mengatakan, berdasarkan animasi ilustrasi reka kejadian yang dibuat pihaknya, kabel udara milik Bali Tower disebutkan sebelumnya tidak menjuntai kebawah.

Kabel mulai menjuntai setelah tersangkut dan tertarik muatan truk yang melintas terlebih dulu sebelum kejadian Sultan kecelakaan. Setelah kabel udara itu tersangkut dan tertarik, mulai lah kondisi kabel utara menjuntai ke bawah. Kemudian juntaian kabel itu kembali ditabrak kendaraan mini bus hingga kabel semakin menjuntai.

Dari animasi reka ulang versi Bali Tower itu, setelah kabel udara ditabrak mobil mini bus akhirnya posisi kabel semakin menjuntai ke bawah dan mengenai leher Sultan.

"Saya katakan tidak ada kelalaian oleh pihak bali tower pada kejadian itu. Tidak ada unsur kelalaian dalam masalah ini," kata Kuasa Hukum Bali Tower, Magdir Ismail kepada wartawan, beberapa waktu lalu.