JAKARTA - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Namun, penahanannya bakal ditentukan dalam 1x24 jam.
"Saat ini penydik masih mempunyai 1x24 jam, jadi proses penyidikan kami saat ini hanya melaksanakan porsss penangkapan," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan, Selasa, 1 Agustus.
Terlebih, sampai saat ini, Panji Gumilang masih menjalani proses pemeriksaan sebagai tersangka. Apabila proses pemeriksaan itu tak rampung di hari ini maka akan dilanjukan besok.
Dengan alasan itu juga, penyidik belum menentukan mengenai penahanan Panji Gumilang.
"Untuk lebih lanjut kita lihat perkembangan penyidikan yang dilaksanakan malam ini," kata Djuhandani.
BACA JUGA:
Dalam kasus ini, Panji Gumilang dijersat dengan Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang ancaman pidananya 10 tahun penjara.
Kemudian, Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.
Terakhir, Panji Gumilang juga dipersangkakan dengan Pasal 156 A KUHP. Pada pasal ini, ancaman pidananya 5 tahun penjara.