3 Pemilik Ekskavator Perambah Hutan Riau Mangkir Panggilan, DLHK Koordinasi Polisi Ancam Jemput Paksa
Ilustrasi perusakan alam atau perambahan hutan. (Pizabay)

Bagikan:

RIAU - Tiga orang pemilik alat berat jenis ekskavator mangkir panggilan Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) Provinsi Riau. Alat berat yang mereka miliki telah disita saat merambah hutan Desa Sahilan Darussalam di Riau yang luasnya mencapai 2.942 hektare.

"DLHK memanggil pemilik tiga alat berat tersebut setelah Satuan Polisi Kehutanan (Polhut) DLHK Riau menangkap tiga orang operator beserta alat berat jenis ekskavator yang sedang merambah di kawasan hutan Tesso Nilo di wilayah Kampar pada Sabtu 15 Juli," kata Mamun Murod kepada wartawan di Pekanbaru, Riau, Rabu 26 Juli, disitat Antara.

Mamun menjelaskan berdasarkan keterangan operator yang diamankan, Polhut DLHK Riau mengantongi nama pemilik alat berat yang digunakan merambah hutan di Desa Sahilan Darussalam, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, Riau.

Berdasarkan pengusutan, nama pemilik masing-masing ekskavator berbeda-beda.

Mamun mengatakan keterangan para pemilik alat berat itu dibutuhkan maka dalam waktu dekat DLHK Riau akan memanggil lagi ketiganya setelah mangkir dalam panggilan pertama hari ini.

"Jika mereka masih tidak kooperatif pada pemanggilan kedua sesuai pasal 216 KUHP, maka Dinas DLHK Riau melakukan pemanggilan secara paksa untuk mendapatkan keterangan. Untuk tindakan ini DLHK Riau akan berkoordinasi dengan Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Riau," tuturnya.

Sebelumnya, tiga operator ekskavator ditangkap Polhut DLHK Provinsi Riau saat tertangkap tangan merambah kawasan hutan di Desa Sahilan Darussalam.

Ketiga operator yang diamankan tersebut masing-masing berinisial, UJ, SP dan SH. Belakangan terungkap, ketiga pelaku ini bukan merupakan warga Tempatan.

Pengungkapan aksi perambahan hutan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya pembukaan lahan di kawasan hutan di Desa Sahilan Darussalam. Kawasan hutan seluas 2.942 hektare itu hak pengelolaannya diberikan Menteri Kehutanan (Menhut) kepada Lembaga Pengelola Hutan Desa Kenegerian Gunung Sahilan.

Polhut langsung mengamankan seorang operator dan satu unit ekskavator. Petugas kembali menyisir lokasi dan kembali menemukan dua operator berikut alat berat.

"Jadi jarak antara TKP pertama dan kedua itu tidak jauh. Mereka kita temukan saat membuka lahan untuk perkebunan sawit,” katanya.

Tiga operator dan tiga ekskavator diamankan di Kantor Satpolhut DLHK Riau di Jalan Dahlia Pekanbaru. Saat ini, penyidik masih memeriksa intensif ketiga operator.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 92 ayat (1) huruf a juncto Pasal 17 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah pada paragraf 4 Pasal 37 angka 16 Undang-Undang RI nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.