Bagikan:

PEKANBARU - Penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau menyerahkan dua tersangka perambah hutan berinisial MR dan OPD kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu.

"Penyerahan kedua tersangka dan barang bukti tahap dua ini dikarenakan berkas penyidikan telah lengkap (P-21). Barang bukti yang diserahkan berupa satu unit alat berat ekskavator merek Sumitomo warna kuning," kata Kepala Dinas LHK Riau Mamun Murod di Pekanbaru dilansir ANTARA, Kamis, 16 Maret.

Kedua tersangka ditangkap pada 29 Desember 2022. Kedua pelaku diduga melakukan tindak pidana bidang kehutanan di dalam kawasan hutan produksi di dalam areal izin IUPHHK-HT PT Rimba Peranap Indah di Desa Baturijal Barat, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau tanpa perizinan berusaha yang diterbitkan oleh pemerintah pusat.

Pelaku melanggar pasal 92 ayat (1) huruf b jo Pasal 17 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI. No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dengan Pasal 37 angka 16 Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Setelah ditangkap kedua tersangka bersama barang bukti dibawa ke Pekanbaru untuk proses penyidikan. Kedua tersangka juga sempat dititipkan di rumah tahanan (Rutan) Mapolda Riau," katanya.

Murod mengatakan jika proses tahap dua ini bersempena dengan Hari Bhakti Rimbawan (HBR) Ke-40 Tahun 2023 sekaligus momentum pihaknya untuk semangat dalam penegakan hukum terhadap pelaku perusak hutan di Provinsi Riau.

"Ini momen bagi kami dan aparat penegak hukum lain seperti polisi, kejaksaan dan pengadilan dalam memberantas para perusak hutan, karena kejahatan mereka adalah kejahatan exstra ordinary crime, dan kami akan terus bahu-membahu untuk menjaga kelestarian kawasan hutan dan lingkungannya," kata Murod.