Bagikan:

MEDAN - Penebangan kayu di kawasan hutan Desa Motung, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, viral di media sosial. Peristiwa itu dilaporkan seorang PNS Dinas Kehutanan berisial JS (50).

Kapolres Toba, AKBP Akala Fikta Jaya melalui Kasi Humas Iptu B Samosir mengatakan peristiwa ini diketahui saat pelapor bersama 3 orang rekan kerjanya di Dinas Kehutanan melakukan patroli perlindungan dan pengamanan hutan di desa tersebut, Selasa, 25 Januari siang.

"Saat itu pelapor dan rekan-rekannya melihat kayu hutan telah ditebang dan ada alat berat Excavator dan alat tarik kayu di lokasi tersebut," kata Iptu Samosir, Jumat, 28 Januari. 

Menurutnya, Kasat Reskrim Polres Toba, AKP Nelson Sipahutar kini tengah memproses laporan itu dan sampai di tahap penyidikan. 

"Di mana dan sudah menetapkan 4 orang sebagai tersangka dan para tersangka sudah ditahan di Rutan Polres Toba," jelasnya. 

Dalam kasus itu, polisi mengamankan beberapa barang bukti berupa 1 unit alat berat ekskavator termasuk 10 batang kayu pinus.

"Semua barang bukti telah disita Satuan Reskrim Polres Toba dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam perkara ini. Namun penyidik masih terus melakukan pengembangan," sambung Iptu Samosir. 

Namun, polisi belum membeberkan identitas keempat pelaku yang diamankan. Begitu juga dengan motif para pelaku perambah hutan tersebut. 

"Para tersangka dikenakan pasal 82 ayat (1) huruf b dan Undang-Undang RI No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan," kata Iptu Samosir.