PASAMAN - Tim Polres Pasaman Barat, Sumatera Barat menangkap pelaku tindak pidana penambangan emas tanpa izin inisial DS di Jorong Jambak Nagari Koto Baru Kec. Luhak Nan Duo.
"Pelaku kita tangkap pada Selasa (21/2) di rumahnya berdasarkan pengembangan terhadap enam orang tersangka yang ditangkap sebelumnya," kata Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki melalui Kasubsipenmas Seksi Humas Ipda Admi Pandowita didampingi Kepala Satuan Reskrim AKP Fahrel Haris di Simpang Empat dilansir ANTARA, Jumat, 24 Februari.
DS diduga berperan sebagai orang yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan baik sebagai pemodal atau pemilik peralatan ekskavator untuk menambang emas di daerah Rimbo Janduang Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman.
Penangkapan tersangka DS merupakan pengembangan penanganan perkara tertangkap tangannya enam)
orang tersangka pada 13 Oktober 2022 lalu.
"Keenam tersangka sedang melakukan penambangan emas tanpa izin menggunakan dua unit alat berat ekskavator," katanya.
Keenam tersangka yang tertangkap tangan tersebut mengakui bahwa penambangan emas yang dilakukan mereka atas suruhan dari tersangka DS termasuk alat berat yang digunakan adalah milik DS.
Selanjutnya atas bukti yang cukup terhadap tersangka DS dilakukan penangkapan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.
"Tersangka DS saat ini dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polres Pasaman Barat," katanya.
Tersangka dikenakan Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral batubara Jo Pasal 89 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 17 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Tersangka diancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun serta pidana denda paling banyak Rp10 miliar.
Berdasarkan hal itu, pada Selasa (21/2) Satuan Reskrim Polres Pasaman Barat yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Fahrel Haris berhasil menangkap tersangka di rumahnya Jorong Jambak Nagari Koto Baru Kecamatan Luhak Nan Duo.
Kapolres mengimbau warga masyarakat Pasaman Barat agar tidak ada lagi yang melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin.
"Apabila masih kami temukan maka akan kami tindak secara tegas dan diproses secara ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
BACA JUGA:
Pihaknya juga telah membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti penambangan emas tanpa izin.
Tim khusus itu bertugas sebagai tim pencegahan untuk melakukan upaya preventif dengan cara memasang spanduk atau himbauan. Kemudian ada juga tim sosialisasi atau edukasi.
Ada juga tim deteksi atau pemetaan terhadap kegiatan penambangan liar tanpa izin sehingga didapat informasi tentang siapa pelaku dan dimana kegiatan dilakukan.
"Selain itu juga jenis alat apa yang digunakan dan informasi lainnya. Ada tim penegakan hukum atau tim tindak yang bertugas untuk proses pengungkapan dan pemberkasan," jelasnya.
Enam orang tersangka yang sebelumnya ditangkap bersama tim gabungan dengan Ditreskrimsus Polda Sumbar yang dipimpin Kasubdit 4 Ditkrimsus Kompol Firdaus adalah inisial S (30), AFR (22) berperan sebagai operator, APP (22), RP (24), FM (23) dan FP (24) berperan sebagai pekerja tambang.
Adapun barang bukti yang telah berhasil disita adalah, dua unit alat berat jenis ekskavator merk Sany, tiga lembar karpet penyaring emas, tujuh buah dulang, satu potong pipa, satu unit mesin genset dan satu kantong kecil pasir yang diduga bercampur butiran emas.