Sosialisasi di Warkop, Polisi Cegah Tambang Emas Ilegal di Talamau Pasaman Barat
Polisi sosialisasi larangan penambangan emas ilegal di warkop dihadiri masyarakat Talamau, Pasaman Barat, Rabu 30 Agustus 2023. (Antara)

Bagikan:

SUMBAR - Polisi turun gunung menyosialisasikan larangan penambangan emas tanpa izin kepada masyarakat Talamau, Pasaman Barat.

Sosialisasi itu dilakukan di warung kopi (warkop) tradisional di daerah Bateh Samuik, Jorong Tombang, Nagari Sinuruik, Kecamatan Talamau. Sebanyak 20 orang perwakilan masyarakat Bateh Samuik dilibatkan.

"Larangan itu berlaku baik selaku pekerja, penyedia lahan, maupun sebagai pemodal di wilayah Kecamatan Talamau," kata Kepala Polres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki di Simpang Empat, Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), Rabu 30 Agustus, disitat Antara.

Menurutnya, sosialisasi itu untuk mengantisipasi segala bentuk aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah hukum Polsek Talamau.

"Sosialisasi dan imbauan ini sengaja kami gelar agar semua lapisan masyarakat, khususnya di daerah Bateh Samuik mengetahui dampak yang ditimbulkan dari aktivitas tambang emas ilegal, serta menyampaikan ancaman hukuman bagi masyarakat yang melakukan aktivitas PETI," katanya.

Kepala Polsek Talamau Iptu Yuli Dekri menambahkan, polisi memberikan pengetahuan tentang Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara agar masyarakat dapat memahami ancaman hukuman dan sanksi pidana bagi siapa saja yang melanggar aturan dalam UU tersebut.

"Menyikapi hal ini, tentunya peran penting dan kerja sama seluruh tokoh masyarakat dan tokoh adat sangat dibutuhkan untuk bersama-sama menjaga ekosistem lingkungan untuk menghindari dampak kerusakan lingkungan yang semakin meluas," ungkapnya.

Ia menegaskan, jika ditemukan ada aktivitas tambang emas ilegal yang menggunakan alat berat atau ekskavator di daerah Tombang, baik Tombang Mudiak maupun Tombang Hilia, maka pihaknya akan melakukan tindakan tegas sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyalurkan BBM ilegal untuk aktivitas itu. Dia mengancam jika dilakukan bakal dipidana sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun serta pidana denda paling banyak Rp60 miliar.

"Terkait hal ini, kita secara berkelanjutan akan terus mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas tambang emas ilegal. Kita berharap kerjasama dari seluruh lapisan masyarakat untuk melaporkan kepada pihak terkait jika menemukan aktivitas tambang emas ilegal di daerah Jorong Tombang," tandasnya.