Bagikan:

JAKARTA - Tim gabungan Bareskrim Mabes Polri bersama Polres Pasaman Barat menemukan bukti aktivitas penambangan emas tanpa izin di Jorong Tombang, Nagari Sinuruik, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat, Sabtu, 13 Mei.

"Tim dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Mabes Polri bersama Polda Sumbar dan Polres Pasaman Barat akan mengejar siapa pelaku aktifitas tambang tersebut," kata Kasubdit II Dittipidter Bareskrim Mabes Polri, Kombes Moh. Irhamni, Antara, Minggu 14 Mei.

Ia menegaskan pihaknya akan mengejar pelakunya. Jadi apa yang dilaporkan oleh masyarakat kepada penegak hukum benar adanya bahwa tambang emas ilegal itu ada.

Ia mengatakan kegiatan itu menindaklanjuti informasi masyarakat terkait maraknya tambang emas tanpa izin disepanjang aliran sungai Batang Pasaman Pasaman Barat.

"Ini terkait viralnya informasi yang mengatakan maraknya aktifitas pertambangan emas tanpa izin di Pasaman Barat, makanya kami turun langsung dari Mabes Polri guna melihat secara langsung hal tersebut dan berkoordinasi dengan Polres Pasaman Barat," katanya.

Di lokasi, tim menemukan sebanyak 29 pondok yang terbuat dari terpal dan dinding kayu namun telah ditinggal oleh para pekerja tambang emas tanpa izin itu.

"Kami menemukan beberapa barang bukti seperti mesin dongfeng yang digunakan untuk mengambil konsentrat, alat-alat mesin, minyak solar, alat dulang emas manual dan beberapa emas hasil tambang,” ujarnya.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki menegaskan pihaknya berkomitmen untuk memberantas tambang emas ilegal yang ada di Pasaman Barat.

Ia menyebutkan pihaknya sudah mendatangi semua lokasi yang diduga menjadi lokasi tambang emas ilegal itu

"Terima kasih kepada Dittipidter Bareskrim Mabes Polri dan Polda Sumbar yang telah memberikan dukungan kepada Polres Pasaman Barat dan hal ini juga menjadi komitmen kami bahwa selama kami menjabat di Pasaman Barat tidak ada lagi tambang emas ilegal di wilayah Pasaman Barat," tegasnya

Ia menjelaskan komitmen itu dibuktikan dengan turunnya tim gabungan yang juga terdiri atas Dinas ESDM Provinsi Sumbar, Dinas Lingkungan Hidup Pasaman Barat, dan dinas terkait lainnya guna menjawab keluhan masyarakat mengenai adanya aktivitas penambangan emas tanpa izin.