Bagikan:

PEKANBARU - Gubernur Riau Syamsuar minta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) setempat mengusut otak perambahan hutan Balai Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

"Saya apresiasi kinerja DLHK bersama Balai Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT) di Kabupaten Indragiri Hulu yang telah mengamankan ekskavator, alat berat tersebut," kata Syamsuar dilansir Antara, Kamis, 30 Juni.

Gubernur Riau Syamsuar juga meminta Kepala Dinas DLHK tetap serius mengejar otak pelakunya, sebab kejahatan kehutanan tersebut sudah merugikan negara dan lingkungan.

Dia juga mengapresiasi petugas DLHK Riau yang juga telah menangkap operator alat berat di lokasi, namun pemilik modal sebagai otak pelaku belum ditangkap.

Sementara itu berdasarkan informasi dari masyarakat, diduga ada oknum anggota dewan yang disebut sebagai pemilik alat berat tersebut.

Namun, Kepala DLHK Riau Mamun Murod belum mengetahuinya. Para pekerja dan operator alat berat, kata Murod, juga belum ditetapkan sebagai tersangka karena pihaknya masih melakukan pendalaman kasus tersebut.

Sebelumnya, Kabid Penataan dan Penaatan DLHK Riau Mohd Fuad mengatakan pengamanan alat berat tersebut dilakukan dalam operasi pengamanan hutan di Desa Sanglap, Kecamatan Batang Cinaku, Kabupaten Inhu, kawasan hutan berdekatan dengan Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT).

"Kami mendapat informasi ada pembukaan dan perambahan kawasan hutan dengan menggunakan alat berat di wilayah hukum KPH Indragiri," ujar Fuad.

Kemudian, tim langsung melakukan patroli, mengecek ke lapangan atas laporan tersebut. Ternyata benar, di lokasi petugas menemukan alat berat berupa ekskavator sedang beroperasi di lokasi.

Selanjutnya, tim langsung mengamankan alat berat dan dititipkan di kantor Resort TNBT. Adapun operator alat berat dan pekerja diperiksa di Markas Polhut untuk menjalani pemeriksaan.

Menurut Fuad, saat ini pemeriksaan masih berlanjut. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Polda Riau melalui Koordinator Pengawasan Penyidik Pengawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) untuk memproses tersangka pelaku sesuai prosedur KUHAP dan juklak dan juknis proses penyelidikan dan penyidikan.

"Apalagi, sebelum penangkapan alat berat di Inhu, KPH Kuansing DLHK Riau juga telah mengamankan satu alat berat yang diduga melakukan perambahan kawasan hutan di wilayah hukum KPH Kuansing, dan saat ini sudah masuk dalam tahap penyidikan," ujarnya.