Perambahan Liar Hutan Konservasi di Mukomuko Bakal Diusut Penyidik DLHK Bengkulu, Pemilik Lahan akan Dipanggil
Alat berat diamankan dari kawasan hutan konservasi Air Teramang di Desa Retak Mudik, Mukomuko, Bengkulu pada 21 Februari 2023. (ANTARA/HO)

Bagikan:

BENGKULU - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu bakal memanggil terduga pelaku perambahan liar di kawasan hutan konservasi produksi Air Teramang di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu.

"Seorang terduga ini pemilik lahan dalam hutan produksi Air Teramang," kata Koordinator Perlindungan dan Pengamanan Hutan DLHK Bengkulu Joni Hendri, Rabu 22 Februari, disitat Antara.

Ia mengatakan, hal itu menindaklanjuti Tim Patroli Konsorsium Bentang Sebelat Bengkulu (KBSB) bersama anggota Polsek Sungai Rumbai aktivitas perambahan memakai alat berat di hutan konservasi di Desa Retak Mudik, Kecamatan Sungai Rumbai, Mukomuko.

Dalam waktu dekat, Joni mengatakan polisi hutan akan membuat laporan kejadian (LK) atas temuan. Selanjutnya kasus ini akan dilimpahkan penangannya ke penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari DLHK Provinsi Bengkulu.

"Setelah ada LK dari tim, ada penambahan terduga perambahan hutan di daerah ini yang akan dipanggil dan diperiksa oleh PPNS," ujarnya.

Ia mengatakan, instansinya memanggil terduga perambah liar dalam kawasan hutan produksi Air Teramang untuk mengklarifikasi laporan kejadian.

Ia menyatakan, apabila diperlukan PPNS akan berkoordinasi dengan penyidik Polda Bengkulu selaku Koordinator Pengawas (Korwas) PPNS Dinas LHK Provinsi Bengkulu.

Sementara itu, Tim Patroli Konsorsium Bentang Sebelat Bengkulu saat melakukan patroli monitoring di kawasan hutan produksi Air Teramang menemukan adanya perambahan hutan tersebut menggunakan alat berat.

Dengan adanya penemuan perambahan hutan tersebut, kemudian Tim Konsorsium Bentang Sebelat Bengkulu meminta bantuan Polsek Sungai Rumbai untuk melakukan penindakan.

Setelah itu, Kapolsek Sungai Rumbai bersama lima orang personel memberikan bantuan terhadap Tim Patroli Bentang Alam Sebelat untuk menemukan satu unit alat berat jenis exapator merek CAT 320 GC di kawasan hutan produksi tersebut.

Pada Selasa 21 Februari sekitar pukul 10.20 WIB, personel Polsek Sungai Rumbai bertemu dengan Tim Patroli Konsorsium di dalam kawasan HP Air Teramang dan setelah melakukan koordinasi ternyata alat berat sudah berpindah tempat dan disembunyikan.

Sekira pukul 10.40 WIB, aparat Polsek bersama Tim Patroli Konsorsium melakukan pencarian terhadap alat berat tersebut, dan pada pukul 11:00 WIB alat berat ditemukan di perkebunan sawit yang berada di dalam kawasan HP Air Teramang, sementara operator alat berat sudah tidak ada lagi.

Kemudian aparat Polsek dan Tim Konsorsium mengidentifikasi terhadap alat berat tersebut untuk mengetahui siapa pemiliknya.

Di kawasan hutan di Desa Retak Mudik Kecamatan Sungai Rumbai itu juga ditemukan sebagian besar sudah menjadi perkebunan kelapa sawit produktif.

Perkebunan kelapa sawit baru tanam, lahan hutan siap tanam sawit, dan lahan hutan yang baru dibuka untuk perkebunan.