Bagikan:

TANGERANG - Majelis Hakim, Ismail memvonis Budyanto Djauhari (38) atas keterlibatan kasus Narkoba selama 7 bulan penjara. Hal ini pun lebih rendah dibandingkan dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 11 bulan.

Humas Pengadilan Negeri (PN), Arif Budi Cahyono menilai itu adalah hak dari Majelis Hakim, Ismail. Menurutnya, itu hanya karena berbeda pendangan dengan JPU.

“Majelis hakim berbeda mungkin pandangannya dengan jaksa dan kewenangan Majelis Hakim. Karena terdakwa memang terbuktinya memang dia tidak melapor terjadinya tindak pidana narkotika saja. Dijatuhi pidana tujuh bulan. Bahwa terbukti tidak melapor telah terjadi tindak pidana narkotika,” ucapnya.

Perihal barang bukti narkoba yang jumlahya berkurang saat persidangan, Arif mengaku tidak mengetahuinya. Karena, pihaknya hanya menerima barang bukti tersebut.

Adapun yang diterima saat persidangan Budyanto yakni 1 buah paper bag di dalamnya terdapat 1 buah kotak kertas, 7 kapsul warna kuning hijau masing-masing yang berisikan Narkotika jenis MDMA (ekstasi) dengan berat netto seluruhnya 3,4069 gram, 36 kapsul warna kuning hijau masing-masing yang berisikan Narkotika jenis MDMA (ekstasi) dan kafein dengan berat netto seluruhnya 17,2908 gram. Sementara jumlah yang diamankan polisi saat menangkap Budyanto sebesar Budyanto Djauhari sebanyal 2342 butir pil.

“Tanya ke kejaksaan atau ke polres kalo itu. Kami tidak tahu. Bapak tanya, karena kami tidak tahu berbedanya di mana. Setahu kami pelimpahan berkas segitu,” tutupnya

Diketahui, Budyanto telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan karena diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Istrinya, TM (23) hingga mengalami luka berat. Peristiwa itut terjadi di Serpong Park, Serpong Utara, Tangerang Selatan, 12 Juli 2023.