Bagikan:

TANGERANG - Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Faisal Febrianto menerangkan bahwa Budyanto Djauhari (38), menganiaya istrinya yang sedang hamil tua, dalam pengaruh narkoba.

“Setelah kita lakukan cek urin hasilnya positif narkoba yaitu metafetamin. Jadi mungkin pada saat melakukan kejahatannya tersangka masih dalam pengaruh narkoba,” kata Faisal kepada wartawan di Polres Tangerang Selatan, Selasa, 18 Juli.

Budyanto, pernah dimasukkan kedalam penjara terkait kasus keterlibatan Narkoba beberapa waktu lalu. Dia ditahan selama 7 bulan usai divonis di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Budyanto dijerat pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Budyanto ditetapkan sebagai tersangka di Polres Tangerang Selatan. Dia menganiaya TM (23) di rumahnya di Perumahan Serpong Park, Serpong Utara, Tangerang Selatan (Tangsel).

Siswanto mengatakan motif pelaku melakukan kekerasan itu didasari cemburu yang berlebihan hingga mengakibatkan Budyanto meluapakan amarahnya dengan melakukan kekerasan terhadap istrinya yang tengah hamil dua bulan tersebut.