TANGERANG - Tersangka kekerasan dalam rumah tangga, BD (38) terhadap istrinya yang tengah hamil, TM (23), ternyata pernah masuk penjara atau residivis kasus narkoba. Hal ini pun dibenarkan Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan Iptu Siswanto.
Diketahui, berdasarkan data Sistem Informasi Penelurusan Perkara (SIPP), BD telah divonis 7 bulan oleh majelis hakim atas kasus narkoba pada Rabu, 1 Desember 2021 di Pengadilan Negeri Tangerang.
“Infonya begitu (kasus-red) Narkoba,” kata Siswanto saat dikonfirmasi, Minggu, 16 Juni.
Kendati demikian dengan informasi status residivis tersebut, kata Siswanto, pihaknya tidak bisa mengandai-andai untuk meningkatkan pasal yang lebih berat terhadap tersangka. Karena hal itu wewenang pihak Majelis Hakim saat di persidangan nanti.
“Itu nanti di persidangan sebagai pertimbangan hakim dalam memutus perkaranya,” ucapnya.
BACA JUGA:
Ditetapkan Tersangka, Polisi Tak Tahan Tersangka
Sebelumnya diberitakan, Polres Tangerang Selatan resmi menetapkan tersangka pria berinsial BD (38) atas dugaan melakukan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, TM (23). Namun menurut informasi didapat, pelaku tidak dilakukan penahanan.
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan Iptu Siswanto mengatakan bila tersangka untuk sementara dinilai tidak menimbulkan luka cukup berat atau penyakit terhadap korban. Sehingga dijerat Pasal 44 ayat 4 Undang-undang KDRT.
Adapun hukuman penjara untuk pasal 44 ayat 4 UU KDRT dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000.
“Untuk sementara tidak kami tahan ya karena berlaku ayat 4 tadi. Statusnya tetap tersangka,” kata Siswato saat dikonfirmasi, Jumat, 14 Juli.
“Namun demikian, masa penahanan itu kan ada persyaratannya. Unsur formil dan material, kalau formilnya itu takut mengulangi perbuatannya, takut melarikan diri, menghilangkan barang bukti, apa gitu. Kalau materilnya diancam hukuman di atas 5 tahun,” sambungnya.