TANGERANG - Polres Tangerang Selatan akan berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang terkait tersangka Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) BD (38) yang juga residivis narkoba.
Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, Ipda Galih menjelaskan alasannya pihaknya menjalin koordinasi dengan PN Tangerang. Tujuannya untuk meminta bukti vonis tersangka BD.
“Penyidik akan berkoordinasi dengan PN Tangerang untuk meminta kutipan putusan kasus (Narkoba) tersebut,” kata Galih kepada wartawan Rabu, 19 Juli.
“Jadi nantinya akan dilampirkan dalam pemberkasan yang gunanya nanti pertimbangan JPU dan hakim pada proses persidangan,” sambungnya.
Sementara itu, perihal penjelasan lengkap terkait kasus narkoba tersangka, ia mengaku enggan berspekulasi lebih jauh. Lantaran hal itu bukan wewenangnya.
“Terkait detail penangan kasus tersebut bisa tanyakan ke PN Tangerang. (Karena dia yang) memutuskan kasus tersebut,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) BD (38) terhadap istrinya yang tengah hamil, TM (23), ternyata pernah masuk penjara atau residivis kasus narkoba. Hal ini pun dibenarkan Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan Iptu Siswanto.
Sebagai catatan berdasarkan data Sistem Informasi Penelurusan Perkara (SIPP), BD telah divonis 7 bulan oleh majelis hakim atas kasus narkoba pada di Pengadilan Negeri Tangerang.
“Infonya begitu (kasus-red) Narkoba,” kata Siswanto saat dikonfirmasi, Minggu, 16 Juni.
Kendati demikian dengan informasi status residivis tersebut, kata Siswanto, pihaknya tidak bisa berandai-andai untuk meningkatkan pasal yang lebih berat terhadap tersangka. Karena hal itu wewenang pihak Majelis Hakim saat di persidangan nanti.
“Itu nanti di persidangan sebagai pertimbangan hakim dalam memutus perkaranya,” ucapnya.