TANGERANG - Polres Tangerang Selatan kembali akan menangkap tersangka kekerasan dalam rumah tangga, BD (35). Hal ini terjadi karena dia diduga melakukan pengancaman terhadap istrinya, TM (23) dan keluarganya.
“Saat ini atas pertimbangan situasi dan juga pelaku diduga memberikan ancaman terhadap korban dan keluarga, Tim Penyidik saat ini dalam proses penangkapan kembali untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, Ipda Galih saat dikonfirmasi, Minggu, 16 Juli
Sementara, Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan Iptu Siswanto menambahkan hingga saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap tersangka KDRT. Namun hingga saat ini belum dapat ditangkap.
Lebih lanjut, saat ditanya kendala terkait pelaku sulit ditangkap, ia enggan menjawab.
“Belum Dapat (Tersangka KDRT-Red).
Ditetapkan Tersangka, Polisi Tak Tahan Tersangka
Sebelumnya diberitakan, Polres Tangerang Selatan resmi menetapkan tersangka pria berinisial BD (38) atas dugaan melakukan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, TM (23). Namun menurut informasi didapat, pelaku tidak dilakukan penahanan.
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan Iptu Siswanto mengatakan bila tersangka untuk sementara dinilai tidak menimbulkan luka cukup berat atau penyakit terhadap korban. Sehingga dijerat Pasal 44 ayat 4 Undang-undang KDRT.
Adapun hukuman penjara untuk pasal 44 ayat 4 UU KDRT dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000.
BACA JUGA:
“Untuk sementara tidak kami tahan ya karena berlaku ayat 4 tadi. Statusnya tetap tersangka,” kata Siswato saat dikonfirmasi, Jumat, 14 Juli.
“Namun demikian, masa penahanan itu kan ada persyaratannya. Unsur formil dan material, kalau formilnya itu takut mengulangi perbuatannya, takut melarikan diri, menghilangkan barang bukti, apa gitu. Kalau materilnya diancam hukuman di atas 5 tahun,” sambungnya.