Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini penerimaan gratifikasi eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono lebih dari Rp28 miliar. Penyidik sudah punya data untuk menguatkan dugaan tersebut.

"Sejauh ini sebagai bukti permulaannya Rp28 miliar itu tapi kami punya banyak data," kata Kepala Bagian Pemberitaan Ali Fikri kepada wartawan dikutip Senin, 17 Juli.

Data masih disimpan erat oleh KPK. Tapi, penyidik dipastikan akan melakukan pengusutan termasuk kemana saja aliran duit panas tersebut.

"Sehingga nanti akan dikembangkan," ucap Ali.

Sebelumnya, Andhi diduga menerima gratifikasi berupa fee setelah menjadi broker bagi pengusaha ekspor impor. Dia kini sedang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Salah satu penerimaan ini diduga terkait penyelundupan rokok ilegal. Dugaan ini menguat setelah penyidik menggeledah kantor PT Fantastik Internasional di Batam pada Kamis, 13 Juli.

Tak sampai di sana, Andhi juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dugaan ini muncul karena dia menyamarkan pembelian aset dengan memakai nama orang lain, termasuk ibu mertuanya.

Andhi disebut KPK menerima fee hingga Rp28 miliar dan jumlahnya bisa terus bertambah. Duit itu kemudian dibelikan berbagai keperluan seperti berlian, polis asuransi, hingga rumah di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan senilai Rp20 miliar.