Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memidanakan pihak yang mengganggu pengusutan dugaan gratifikasi dan pencucian uang eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Ancaman ini diberikan karena ada yang sengaja mengganggu proses penyidikan.

"Saat tim penyidik KPK berada di lapangan melakukan penggeledahan didapati adanya dugaan pihak-pihak tertentu yang sengaja menghalangi tindakan pro justitia yang sedang berlangsung," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 14 Juli.

Tak dirinci Ali kronologi kejadian ini. Tapi, ia mengingatkan siapapun yang menghalangi penyidikan bisa dijerat Pasal 21 UU Tipikor.

"KPK tentu ingatkan bahwa penyidikan perkara ini seluruhnya berpedoman aturan hukum dan apabila benar apa kesengajaan menghalangi kegiatan dimaksud, kami tegas dapat terapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," ungkapnya.

Sebelumnya, Andhi Pramono sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Dia diduga menerima gratifikasi berupa fee setelah menjadi broker bagi pengusaha ekspor impor.

Untuk melakukan penerimaan itu, Andhi diduga memakai rekening milik orang kepercayaannya yang merupakan pengusaha. Mereka menjadi nominee sehingga pemberian terhadap dirinya tak terdeteksi.

Tak sampai di sana, Andhi juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dugaan ini muncul karena dia menyamarkan pembelian aset dengan memakai nama orang lain, termasuk ibu mertuanya.

Andhi disebut KPK menerima fee hingga Rp28 miliar dan jumlahnya bisa terus bertambah. Duit itu kemudian dibelikan berbagai keperluan seperti berlian, polis asuransi, hingga rumah di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan senilai Rp20 miliar.