Bagikan:

BATURAJA - Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan menyita sebanyak 190 butir pil ekstasi dari sepasang kekasih berinisial DO (32) dan AG (21), warga Desa Sumber Bahagia, Kecamatan Lubuk Batang yang berstatus sebagai pengedar narkoba.

Kapolres OKU AKBP Arif Harsono mengatakan, kedua tersangka ditangkap petugas saat berada di salah satu kosan kawasan Jalan Mohammad Hatta, Kecamatan Baturaja Timur pada Sabtu (8/7).

Penangkapan itu berkat adanya laporan dari masyarakat sekitar yang resah dengan aktivitas jual beli narkoba yang dilakukan oleh pelaku di kosan tersebut.

Berbekal informasi tersebut, pihaknya melakukan penyidikan dan mengawasi gerak-gerik pelaku guna memastikan kebenarannya untuk kemudian dilakukan penangkapan.

"Pelaku kami tangkap tanpa perlawanan. Untuk status kedua tersangka yaitu sebagai pengedar," katanya dilansir ANTARA, Senin, 10 Juli.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 190 butir warna pink ditemukan di lantai depan kamar mandi yang dibalut kardus dan plastik warna hitam.

Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat ( 2 ) subsider pasal 112 Ayat ( 2 ) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Saat ini tersangka beserta barang bukti kami amankan di Polres OKU guna menjalankan proses penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.

Kepolisian akan melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mencari tahu pemasok ekstasi kepada tersangka guna memutus rantai peredarannya di wilayah hukum Kabupaten OKU.

"Karena jaringan narkoba ini harus diberantas hingga ke akar-akarnya guna menyelamatkan generasi penerus bangsa dari jerat barang terlarang tersebut," tegas dia.