573 Kecelakaan Lalin Terjadi di Kalbar dalam 6 Bulan Terakhir, 224 Tewas
Ilustrasi kecelakaan kendaraan (Unsplash-Jason Rojas)

Bagikan:

KALBAR - Polda Kalimantan Barat (Kalbar) mengungkapkan terdapat 573 peristiwa kecelakaan lalu lintas di wilayahnya sepanjang enam bulan terakhir. Dengan jumlah korban meninggal dunia sebanyak 224 orang.

"Dari 573 peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut, 224 orang meninggal dunia, 275 orang mengalami luka berat, dan 429 orang mengalami luka ringan. Hal ini menunjukkan tingkat pelanggaran dan risiko kecelakaan lalu lintas yang cukup tinggi, ini perlu mendapat perhatian bersama. Kolaborasi dan kerja sama yang baik diperlukan untuk meningkatkan kesadaran etika pengendara berlalu lintas," kata Kapolda Kalbar, Irjen Pol Pipit Rismanto saat memimpin apel persiapan Operasi Patuh Kapuas 2023 di halaman Mapolda Kalbar, Senin 10 Juli, disitat Antara.

Terkait hal tersebut, dirinya menegaskan kepada seluruh jajarannya untuk memaksimalkan Operasi Patuh Kapuas 2023 dimana Operasi lalu lintas yang dilakukan di seluruh Indonesia dimulai tanggal 10 Juli hingga 23 Juli 2023, ini untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas di Kalbar.

"Terkait operasi Patuh Kapuas ini, kami menyampaikan kepada semua personel dan para pihak terkait yang hadir dalam apel pasukan tersebut, bahwa lalu lintas adalah urat nadi kehidupan, dan penting untuk mewujudkan lalu lintas yang aman melalui kegiatan kepolisian, sehingga kami harus memberikan pelayanan prima kepada masyarakat," tuturnya.

Selain itu, Irjen Pol Pipit Rismanto juga menyatakan bahwa untuk mendukung keselamatan berlalu lintas, perlu menyediakan fasilitas jalan yang baik yang memenuhi standar keselamatan.

"Pelayanan yang baik adalah tuntutan masyarakat. Seluruh personel yang terlibat dalam operasi patuh ini harus menunjukkan performa terbaik dan mengedukasi masyarakat dengan cara-cara pencegahan yang tepat," katanya.

Pipit menambahkan bahwa seluruh personel di lapangan harus mengikuti petunjuk dan arahan yang telah ditetapkan dalam operasi ini.

"Pemetaan titik rawan lalu lintas dan penegakan hukum serta teguran yang objektif dan manusiawi harus dilakukan sebaik mungkin," kata Pipit.