Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono memakai uang fee sebagai broker untuk berbagai keperluan pribadinya. Di antaranya membeli berlian hingga rumah yang nilainya mencapai Rp20 miliar.

"Diduga AP (Andhi Pramono) membelanjakan, mentransfer uang yang diduga hasil korupsi dimaksud untuk keperluan AP dan keluarga," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 7 Juli.

Alexander memerinci uang Rp28 miliar dari hasil fee yang diterima Andhi digunakan untuk membeli berlian senilai Rp652 juta. Pembelian ini dilakukan dalam kurun waktu 2021 dan 2022.

Kemudian Andhi juga membeli polis asuransi bernilai Rp1 miliar. "Dan pembelian rumah di wilayah Pejaten, Jakarta Selatan senilai Rp20 miliar," ungkap Alexander.

Adapun uang Rp28 miliar yang diduga diterima Andhi masih bisa bertambah, kata Alexander. "Masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut," tegasnya.

Alexander mengatakan fee sebagai broker itu ditransfer ke beberapa rekening bank dari orang kepercayaan Andhi. "(Mereka, red) merupakan pengusaha ekspor impor dan pengurusan jasa kepabeanan dengan bertindak sebagai nominee," jelasnya.

Akibat perbuatannya, Andhi kini ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

Dia disangka melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian Andhi juga disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.